oleh

GNPK: Ada Aroma Suap di Pengawalan Kasus Pembebasan Lahan Perumnas Maros

gemanews.id-MAKASSAR–Tim Investigator Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, mencium aroma dugaan suap dalam pengawalan kasus korupsi

pembebasan lahan Perum Perumnas seluas 101 hektar di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Sabtu (30/05/2020) menegaskan, ada upaya pihak tertentu untuk menghentikan langkah serta sikap aktivis NGO yang getol mengawal proses hukum kasus ini yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Maros.

“Dari hasi investigasi GNPK ditemukan, ada pihak yang diduga terbelit dalam kasus ini menempuh langkah taktis, dengan memberi suap berbentuk uang kepada aktivis yang mengawal hak hak ahli waris resmi dalam pembebasan lahan Perum Perumnas di Maros,” tegas Ramzah.

Ramzah berharap, agar para aktivis NGO yang mengawal hak hak ahli waris lahan tetap kukuh serta komitmen dan tidak goyah dalam memperjuangkan keadilan.

“Dugaan suap ini, maka semakin menguatkan indikasi kalau ada sesuatu yang tidak beres dalam proyek pembebasan lahan ini,” tegas Ramzah, yang juga Staf Khusus Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber Pungli) Pusat.

Lebih jauh Ramzah menegaskan, Kejari Maros harus profesional mengusut tuntas kasus ini dengan menyeret semua oknum pejabat penyelenggara negara yang melakukan penyelewengan.

“Jangan main main. Uang negara yang digunakan dalam pembebesan lahan ini sangat besar yakni Rp128 Miliar. Kasus ini wajib tuntas. GNPK melakukan pengawalan penuh,” tandas Ramzah.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gempar NKRI, Akbar Polo yang dikonfirmasi soal hasil investigasi GNPK Pusat tersebut, enggan memberikan komentar secara rinci.

Akbar hanya mengatakan, DPP Gempar NKRI akan terus mengawal hak hak ahli waris. Dia juga sangat mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada GNPK yang ikut melakukan investigasi di kasus ini.

“Atas nama DPP NKRI saya mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada GNPK,” tegas Akbar Polo.

Diketahui, dari pengaduan DPP Gempar NKRI ke Satgas Saber Pungli Pusat beberapa waktu lalu terkuak, kalau seorang ahli waris Passaung Bin Dio, bernama H.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

Menurut Akbar, sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.

Sebagai kuasa ahli waris, Akbar mempertanyakan siapa saja yang menerima ganti rugi. Apa alas hak mereka dan berapa harga permeter yang dibebaskan.

Akbar Polo dkk, yang mendampingi Ahli Waris H.Laune, berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dia bahkan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui anggota Komisi III DPR RI dan KPK dan Ketua Saber Pungli Pusat. (*)