oleh

Sat Res Narkoba Polres Pare-Pare Berhasil Meringkus Pengedar Sabu-Sabu Dari Tarakan

gemanews.id-Makassar-Masa pandemi belum dinyatakan berakhir, kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pare-Pare, masih saja terjadi. Petugas Sat res narkoba Polres Pare-Pare meringkus pria diduga pengedar sabu-sabu dari tarakan Provinsi  Kaltim

Dari informasi yang didapatkan pria tersebut bernama Sandy Rifai alias Sandy, 33 tahun, suku Tarakan, Warga Negara Indonesia  , Agama Islam, pekerjaan Kary. Swasta , Alamat JL.Pangeran Diponegoro RT.025R  RW.008. kel. Sebangko kec.Tarakan Tengah Kab.Tarakan Provinsi.Kaltim.

Kapolres Pare-Pare AKBP Budi Susanto, S.I.K., menjelaskan  Pelaku tersebut di amankan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 wita di Jl. Sasilia hotel Lotus Kel.Ujung Sabbang Kec.Ujung Kota ParePare.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut  sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkoba. Unit opsnal yang di pimpin Kasat Narkoba Akp.Suardi bersama  Kanit opsnal Aiptu Faesal,SH.
bersama anggota opsnal sat narkoba parepare langsung menindaklanjuti  laporan tersebut dan melakukan   penggeledahan dan pemeriksaan  badan  terhadap Lelaki Sandy Rifai alias Sandy.

“Ditemukan 1 ( satu ) botol aqua besar yang berisi cairan yg mengangdung sabu dan di dapati 2 ( dua) saset besar yg tersimpan didalam dos tango yg disimpan lukisan didinding dan di  akui sabu tersebut miliknya yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 86.31 gram dan 1 ( satu ) buah air aqua botol besar berupa cairan yg diduga mengandung sabu,” ungkap Kapolres Pare-Pare.

Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa .Sandy Rifai alias Sandy membawa cairan tersebut dari kota tarakan lewat bandara sukarno Hatta makassar  dengan tujuan di bawa ke kabupaten sidrap dan rencana di kasih uang jasa sebanyak Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) namun sesampai di kab sidrap orang yang mau jemput atas nama.Omx Sudi tidak kunjung datang dan Pelaku.Sandy Rifai menunggu selama 4 hari tidak muncul juga dan berinisiatif kembali lagi ke kota tarakan dengan melalui kapal Laut pare pare dan pelaku.Sandy Rifai nginap di hotel lotus kota parepare selama 4 hari  nunggu kapal yg tujuan Kota Tarakan.

Dari hasil penangkapan juga diamankan barang bukti berupa, 2 (dua) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, 1 ( Satu ) botol aqua besar( 1,5 liter) cairan yg diduga mengand sabu, 1 (satu) buah bong lengkap pireks dan pipetx, 1 ( satu ) pak saset kosong, 1 ( satu ) unit Hp Merk nokia lipat warna hitam, 1( satu) unit hp merk oppo, 1 ( satu ) buah tas selempang.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan pasal yang di terapkan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)