Gemanews.id-Makassar-Awal bulan Februari 2022, Ditresnarkoba Polda Sulsel gencar Menangkap Pelaku Pemasok Narkoba di berapa kabupaten Sulsel merusak masa depan generasi Bangsa
Kini giliran Kanit III Subdit 1 yang dipimpin Kompol DJ Hulinggi menggelandang lelaki SP (39) seorang warga Dusun Marissa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasang Kayu (Mamuju Utara) Sulbar
Pelaku lelaki SP Pemasok Narkoba jenis Sabu-sabu yang berhasil di tangkap Kanit lll Subdit l Ditresnarkoba Polda di duga pemasok Barang haram Sabu-Sabu lintas provinsi
SP, diamankan di jalan Poros Bone – Makassar, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Senin, (7/2/2022) sekira pukul 15-30 Wita, saat sementara transaksi Narkoba jenis sabu-sabu
Dari tangan SP, Polisi menyita barang bukti, 1 (Satu) sachet plastik diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 250 Gram dan 1 buah Hp Android Merk Samsung
“ Kabid Humas Polda Sulsel. Selasa,(8/2/2022), via Whats App membenarkan penangkapan SP (39) seorang warga Dusun Marissa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasang Kayu (Mamuju Utara) Sulbar di duga bandar Narkoba lintas provinsi Sulsel.
hasil introgasi terhadap SP, terduga pelaku ini mengakui memperoleh barang haram tersebut dari Lk. SM (DPO) dan Lk. JJ (DPO), di Kota Palu, Provinsi Sulteng
“Akibat perbuatannya SP, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tentang Narkotika,” unkap Kombes Komang.
Penulis : Akpol