oleh

Pembubaran FPI Dan Demokrasi Kita

-Makassar-488 Dilihat

Oleh: Sawedi Muhammad

gemanews.id-Makassar-Dipenghujung tahun 2020, Publik dikejutkan oleh berita Pemilu ada Front Pembela Islam (FPI). Fpi resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tanggal

31Desember 2020. Dengan demikian ormas ini tidak boleh lagi menggunakan atributnya dan
menghentikan segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI. Kontroversipun merebak. Koalisi
masyarakat sipil yang terdiri dari Kontras, LBHM, LBHPers, PBHI, PSHK dan YPII menyatakan
Pembubaran FPI bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum;menghalangi kebebasan berpendapat
dan memasung kebebasan sipil serta berbahaya bagi demokrasi. Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf,
menyesalkan keputusan pemerintah. Menurutnya, pembubaran FPI mencederai amanat reformasi
yang menjamin kebebasan berserikat.
Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi Ini Dipersiapkan Sahroni Menyambut Baik Keputusan Pemerintahan
Melarang Setiap Kegiatan FPI, karena organisasi tersebut menurutnya,telah menciptakan keresahan
dimasyarakat.Tidak hanya sebatas membuat keresahan, FPI menurut Sahroni memberi dukungan
pada jaringan teroris internasional(ISIS). Senada dengan Sahroni, Maman Abdurrahman Anggota
Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB menegaskan dukungannya atas keputusan pemerintah. Menurut
Maman, Islam adalah agama yang menekankan dialog, agama yang menginginkan terciptanya
harmoni. Maman mengungkapkan,partainya siap memfasilitasi orang-orang-orang yang sebelumnya
bernaung dibawah FPI untuk sama-sama belajar bagaimana merumuskan kembali dakwah yang
betul-betul menggugah (Tribunnews,30Desember,2020).

Publik terbelah merespon pembubaran FPI. Berbagai elemen masyarakat mendukung
pembubarannya, tetapi tidak sedikit ilmuwan dan juga politisi menentangnya. Bagaimana seharusnya
bersikap melihat fenomena berhadap-hadapan antara negara dan masyarakat sipil dalam kehidupan
berdemokrasi?Apakah kebijakan negara membuktikan Ormas yang memiliki anggota dan simpatisannya
yang tersebar diberbagai penjuru negeri tidak bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang ditegaskan didalam UUD 1945 atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai universal
hak-hak asasi manusia?Apakah khawatiran mendasar dari negara (rezim berkuasa) atas kiprah FPI
sehingga ormas ini dibubarkan?
Memaknai Kebebasan;Liberty dan Freedom, Meski sama-sama dimaknai sebagai kebebasan, liberty dan freedom secara filosofis adalah dua hal berbeda. Freedom adalah konstruksi dari dalam diri manusia. Viktor Frankl, penyintasholocaust
ternama menulis dalam Man’s Searchfor Meaning,” Semua bisa direnggut dalam diri manusia, kecuali
satu hal; kebebasan untuk memilih apa yang harus dilakukan, kebebasan untuk memilih jalannya sendiri”. Menjadi bebas berarti bertanggung jawab, menjadi otonom didalam pikiran dan tindakan.
Freedom berasal dari istilah inggris kuno yang berarti “Kekuatan untuk menentukan nasib sendiri, bebas berkeinginan; bebas dari perbudakan. “Terdapat kesamaan dalam bahasa Frisia “fridom”, bahasa Belanda “vrijdom” dan bahasa Jerman “vridom”.

Liberty disisi lain dimaknai sebagai konstruksi dari luar. Ia adalah sebuah situasi didalam masyarakat; bebas dari penindasan yang dipaksakan oleh otoritas, bebas menganut sikap dan pandangan politik. Liberty adalah kebebasan individu, sebagai prasyarat untuk mencapai segala
dambaan umat manusia. Hidup dalam liberty memungkinkan semua manusia menikmati kehidupannya secara bebas (freedom). Liberty berasal dari bahasa Latin “libertatem” yang berarti kebebasan sipil atau politik, kondisi manusia bebas; bebas darikekangan. FilsufJohn memandang liberty sebagai prasyarat awal untuk bebas dari kekerasan, intimidasi dan perbuatan yang melukai.

Manusia harus bebas menentukan pilihannya, menentukan hidupnya tanpa ancaman hukuman yang tidak rasional atau sanksi sosial yang menyiksa.

Professor Butler Scaffer menegaskan perbedaan antara liberty dan freedom. Menurutnya, freedom adalah kondisi yang eksis didalam pikiran semua orang. Ia adalah integritas dari dalam. Perasaan untuk hidup tanpa konflik, tanpa kontradiksi, tanpa perpecahan. Ia sejalan dengan prinsip filsafatstoik. Meski tubuh seseorang terpenjara, tetapi pikirannya tetap bebas. Mengutip Victor Frankl, Schaffer berujar, “Liberty adalah kondisi yang hadir atas kebebasan hidup didalam masyarakat. Liberty adalah kondisi sosial. Freedom adalah kondisi filosofis dan psikologis dari dalam diri manusia”. Dengan demikian, freedom melekat dalam diri manusia. Ia eksis didalamnya karena menjadi bagian dari sifat
dasar kemanusiaan.