Gemanews.Id.Makassar – Pemutusan kontrak kerjasama publikasi dinilai telah menyalahi prosedur aturan yang berlaku, “pemutusan kontrak yang secara sepihak ini membuat owner sekaligus pemimpin umum Media Online Gemanews.id, Akbar Hasan, keberatan dengan keputusan sepihak oleh pihak humas DPRD Kota Makassar”.
Ia mengaku betul sangat kecewa atas tindakan pihak humas DPRD Kota Makassar dengan membuat kebijakan baru, terkait kerjasama publikasi dengan media , kebijakan ini dirasa janggal dengan menghentikan sementara kerjasama publikasi untuk media online gemanews.id. Kata Akbar.
Lanjutnya dikatakan, hal ini merupakan upaya yang diduga dimainkan oknum pimpinan atau okum anggota DPRD Makasaar atau Kasubag Humas DPRD Kota Makassar membuat kebijakan baru diduga dampak dari Pilwakot Makassar, kami Belum Tahu pasti apa penyebab terjadinya pemutusan kontrak ini secara sepihak, tandas Akbar Hasan Noma (dg Polo).
Kami Secara Pribadi Maupun Lembaga Media Online Gemanews.id tidak terima kerjasama publikasi media kami diputus begitu saja secara sepihak tanpa tanpa alasan tepat. Sebab kebijakan menghentikan sementara kerjasama publikasi tidak menghadirkan azas keadilan dan merusak nama besar media saya. Ungkap Akbar polo
Anggaran Media DPRD Kota Makassar itu telah diporsikan untuk sejumlah media yang telah terikat kontrak, jangan seenaknya saja Kasubag Humas DPRD Makassar A Taufiq untuk memutuskan kontrak kerjasama media ditegah jalan. Kami sangat kecewa dan keberatan atas tindakan pemutusan kontrak kerjadama ini. Saya juga selaku Ketua Umum DPP Gempar NKRI yang juga Owner media online gemanews.id Akan melakukan upaya hukum dan akan melakukan aksi besar-Besar dikantor DPRD Kota Makassar. Tutup Akbar.