oleh

Nampak Megah, Kantor Camat Tompo Bulu Maros Belum Difungsikan, Ada Apa?

Gemanews.id.Maros– Kantor Camat Tompo Bulu yang dibangun Tahun 2020 lalu dengan nilai anggaran dua miliar lebih, hingga saat ini bangunan yang nampak mewah berlantai dua, terletak Di Dusun Lokayya Desa Tompo Bulu Maros Sulawesi Selatan.

Kendati bangunan megah ini telah selesai dan telah layak ditempati sebagai Kantor Camat untuk pelayanan kepada masyarakat, mamun hingga kini belum juga ditempati .

Dari hasil investigasi gemanews.id terhadap berapa sumber dari pegawai Pemkab Maros, bahwa sampai sekarang belum di tempati sebagai Kantor Camat Tompo Bulu, Diakibatkan tanah masyarakat yang dibanguni kantor camat, belum di selesaikan pembayaran pembebasan lahannya.

Menurut Hazairin.SH Sekjend DPP Gempar yang ditemui gemanews.id mengatakan bahwa Kantor Camat Tompo Bulu yang baru berlokasi di jalan Poros Masale Desa Tompo Bulu Maros

“Diduga Pemerintah Kabupaten Maros belum menyelesaikan biaya pembebasan tanah Kepada Pemilik Lahan Kantor Camat Tompo bulu Maros,seharusnya Harga lahan khusus yang akan di bangun infrastruktur oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum memerlukan penilaian harga.

Hazairin menambahkan Kenapa Pemerintah Maros begitu Berani Membangun Kantor Camat Tompobulu baru Tidak melibatkan namanya Appraisal menentukan berapa besarnya harga tanah pembebasan kantor Kantor Camat Tompo bulu tandasnya

Lanjut Hazairin, prosedur penilaian tanah khususnya untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Di duga pihak pemerintah Kab.Maros belum pernah melakukan rapat tim terkait pembebasan lokasi tanah tersebut kemudian melakukan Pembagunan Kantor Camat Tompo Bulu.

Memintah aparat penegak hukum Kejati Sulselbar dan Dirkrimsus Polda Sulsel untuk Mengusut kasus ini, kenapa ada bangunan negara yang di bangun di atas tanah rakyat belum di bebaskan sedangkan sudah di bangun dengan menggunakan anggaran APBD.

Penulis : Akpol