Gemanews.id-MAROS, – Sorotan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Menggugat Tompobulu melakukan Aksi di depan Kantor Desa Tompobulu Maros Sulawesi Selatan
Terkait kasus Kepala Desa Tompobulu, AS yang diduga telah melakukan perbuatan praktek pungutan liar (Pungli) pengurusan surat keterangan garapan yang di peruntukan kepada salah satu warganya menjadi korban pungli 13 juta yang di lakukan Kades Tompobulu Maros
Mengenai sorotan dan viralnya kasus ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros menanggapi dan merespon baik hal tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman mengatakan, bahwa untuk proses dugaan Pungli salah satu oknum kepala Desa di Maros masih sementara dalam penyelidikan.
“Untuk saat ini masih sementara melakukan proses klarifikasi beberapa pihak. Sudah ada 6 orang yang sudah kami ambil keterangannya.
Lanjut Iptu Sukarman Kami juga tetap melakukan koordinasi dengan Tim Cyber Pungli karena unit tipidkor juga masuk dalam satgas cyber pungli” kata Iptu Sukarman.
“Kami disini tetap mengedepankan asas kehatian-hatian dan praduga tidak bersalah sehingga kami harus mengumpulkan beberapa bukti terlebih dahulu,”kata Iptu Sukarman.
“Intinya perintah pimpinan dalam hal ini, Kapolres Maros melalui Kasat Reskrim sudah jelas bahwa apabila terbukti tindakan tegas dan proses tuntas,”tutup Iptu Sukarman(**)
Komentar