oleh

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Polda Sulsel Panggil Kades dan Mantan Kades Desa Bonto Manurung Maros

Gemanews.id-Maros – Kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulsel memasuki babak baru. Rencanan besok Jumat (22/10/2021), Direktorat Reserse Pidana Umum Polda Sulsel lewat kasubdit lll Tahbang menjadwalkan pemeriksaan oleh Kepala Desa Bonto Manurung Maros Suriani dan mantan Kepala desa Bonto Manurung M.Haris.

Dimana sengketa tanah ini merupakan milik warga desa Alm. Dg. Sila yang berada di jalan Poros Bonto Somba, Dusun Sejahtera Desa Bonto Manurung kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulsel. Diketahui sengketa Antara Ahli Waris Dg.Sila Vs Dg. bella.

Informasi yang dihimpun, beredarnya manggilan mantan kepala desa Bonto Manurung Tompo bulu dan kepala desa Tompo bulu Maros Besok Jumat sudah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Desa Bono Manurung Kecamatan Tompo Bulu Maros.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan yang ditemui gemanews.id membenarkan pemanggilan mantan Desa Bonto Manurung M.Haris dan kades Bonto Manurung Maros.

“Kita panggil untuk memenuhi pemeriksaan penyidik besok hanya sebatas klarifikasi,”ungkap Kombes Pol E. Zulpan.

Sementara itu, Hazairin SH Sekertaris DPP Gempar NKRI mengapresiasi Direktorat Reserse Pidana Umum Polda Sulsel lewat kasubdit lll Tahbang Direktorat Polda Sulsel, melakukan langkah hukum dengan pemanggilan Kadesa maupun mantan kadesnya.

“Jadi dengan terkait persoalan kepemilikan tanah yang mana kuat prodak sertifikat atau Surat garapan yang di keluarkan Mantan desa Bonto Manurung Maros,”ujarnya.(**)