Ad imageAd image

H M Sanusi Lapor Wartawan Terkait Pemberitaan, Sekjen DPP POIN dan Ketua DPW MOI Sulsel, Angkat Bicara

admin
By admin 714 Views

Gemanews.id-Makassar, Laporan H. Muhammad Sanusi ke Polres Maros terkait Pencemaran Nama baik yang diberitakan pada Media Online gemanews.id pimpinan Akbar Hasan Noma dengan judul “Naima Korban Mafia Tanah, Kades Tompo Bulu Siap Mediasi”  mendapat tanggapan dari Sekjen DPP POIN (Ruslan Rahman) dan Ketua DPW MOI Sulsel (Muslimin Yunus).

Sekjen DPP POIN dan Ketua DPW MOI Sulsel yang ditemui dibilangan Jalan Veteran Makassar menyayangkan laporan H. Muhammad Sanusi ke Polres Maros yang melaporkan pemberitaan pada gemanews.id dengan judul berita “Naima Korban Mafia Tanah, Kades Tompo Bulu Siap Mediasi”, semestinya H. Muhammad Sanusi mengcounter berita tersebut dengan mengajukan hak jawab, sehingga hal seperti ini tidak menjadi kasus hukum yang akan menjadi preseden buruk bagi para pewarta dan masyarakat pada umumnya, Selasa (26/10/2021).

Ad imageAd image

Ruslan lanjut mengatakan, berdasarkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tangatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mana pada poin c.Pasal 27 ayat (3) (UU ITE) angka (5) pada SKB tersebut berbunyi: 5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu Ruslan meminta kepada Polres Maros agar mengimplementasikan SKB ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penerapan penegakan hukum dan para pewarta yang telah melaksanakan tugas sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers.

Hal senada diungkapakan Muslimin Yunus selalu Ketua DPW MOI Sulsel, Polres Maros selayaknya mengedukasi hukum masyarakat yang melaporkan Media yang dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik, agar tidak serta menerima laporan pengaduan tersebut untuk diproses secara hukum, namun harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa telah ada SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penerapan UU ITE dan Penyidikan sebaiknya mengarahkan para pelapor untuk melakukan hak jawab berdasarkan UU no. 40 tentang Pers. (**)

Share This Article