Gemanews.id-Buton-Herman Menyerahkan beberapa Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa(DD), Desa Batuatas Liwu Kecamatan Batuatas dan Desa Mbanua Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan.
Sebagai penambahan data/ atau dokumen baru untuk dijadikan sebagai alat-alat bukti baru sebagai tindaklanjut dari laporan yang diajukan di kejaksaan Negeri Kabupaten Buton Pada tanggal 21 November 2021
Herman mengungkapkan bahwa, LPJ Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 Desa Batuatas Liwu dan LPJ Tahun Anggaran 2020 Desa Mbanua, berdasarkan dari hasil investigasi dilapangan banyak terdapat beberapa temuan Persoalan pengelapan dan pengadaan fiktif terkait ADD dan DD di dua Desa tersebut.
Adapun indikasi dugaan yang sangat Kuat, total dari kerugian negara dari Tahun Anggaran 2015 – 2019 Mencapai Rp. 1.518.512.445,00., dari LPJ ADD dan DD dari Desa Batuatas Liwu Kecamatan Batu atas Kebupaten Buton Selatan
Desa Mbanua Pada Tahun Anggaran 2020, dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, adapun indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh manat Pelaksana Tugas Jabatan Kepala Desa Mbanua Kecamatan Siompu Barat Kabupaten Buton Selatan Rp. 647.705.000,00., dari LPJ ADD dan DD Desa Mbanua.
“berdasarkan hal-hal yang telah saya uaraikan diatas, , tentunya memintah dengan tegass kepada yang terhormat kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Buton, segerah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Desa Batuatas Liwu Kecamaatan Batuatas dan Mantan Pelaksana Tugas Jabatan Kepala Desa Mbanua Kecamatan Siompu Barat Kabupaten Buton Selatan” ujarnya dalam rilisannya, Kamis ( 16/12/2021)(**)