oleh

Dugaan Penyerobotan Tanah, Praktisi Hukum: Wajib Hentikan Aktivitas di Lokasi Sengketa Bonto Manurung Maros

Gemanews.id-Makassar – Praktisi hukum Adyatma Abdullah Law Firm menilai kasus dugaan penyerobotan tanah bahwa sebagaimana telah diatur dalam hukum apabila seseorang merasa dilanggar haknya, dibenarkan mengajukan laporan penyerobotan atas tanah miliknya yang bersertifikat sesuai pasal 167 KUHP.

Semestinya, menurut dia, pihak terlapor dalam Hal ini dg Bella warga Bonto Manurung Maros, wajib menghentikan aktifitasnya melakukan penyerobotan atau pemagaran secara bersama-sama. Dan apabila ada pihak pelapor yang menyatakan memiliki sertifikat tanah berhak melakukan pelaporan
“Yang sama patut diduga kuat ada indikasi telah terjadi pemalsuan surat ataupun menggunakan surat palsu. Ketika diatas tanah tersebut mempunyai surat  garapan yang di buat oleh oknum pemerintah desa Bonto Manurung Maros,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa pemalsuan surat  bisa dijerat ancaman hukuman yang lebih berat sesuai pasal 263 KUHP dan dapat dilakukan penahanan oleh penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian.

Sehingga dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia tanah tersebut. Kita berharap agar pihak berwajib dapat mempercepat proses penyelidikan laporan Ahli waris Dg sila dan menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran mafia tersebut seperti yang terjadi didesa bontomanurung kec Tompobulu maros.

Selain dari pasal penyerobotan dan pemalsuan tersebut dapat juga diajukan laporan atas dugaan melakukan pengrusakan barang apabila terjadi pengrusakan barang sewaktu melakukan Pemagaran diatas tanah yang bersertifikat atas nama dg sila.

“Jadi pemalsuan bisa terjadi dengan melibatkan banyak oknum pejabat setempat yang atas perbuatan tersebut. Terdapat ancaman hukuman yang lebih berat sesuai pasal 263 KUHP dan dapat dilakukan penahanan oleh penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian,”ujarnya.

Sehingga, kata dia, dalam rangka mengsukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia tanah besar harapan agar pihak berwajib dapat mempercepat proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda sulsel, terkait
kasus dg bella atas laporan Ahli waris dan segera menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran mafia tanah didesa bontomanurung tersebut.(**)