Gemanews.id-Maros – Kasus sengketa tanah atau lahan adalah merupakan hal yang biasa terjadi, namun terkadang cukup menyita perhatian karena kedua belah pihak yang bersengketa masing masing mengaku memiliki alas hak, sehingga kebenarannya harus diuji oleh pihak berwenang yang bisa menentukan sesuai bukti, mana yang sah dan mana yang tidak sah. Tentunya jika ada oknum yang sengaja membuat alat bukti yang tidak benar atau palsu bisa saja diproses hukum dan pada akhirnya akan berujung dibilik penjara.
Sebut saja polemik kasus tanah Dg Sila Vs Dg Bella Di Desa Bontomanurung Kec Tompobulu Maros, yang telah berproses sampai ke Polda Sulsel untuk mencari keadilan. Suriani Ahli Waris Dg Sila, Korban mafia Tanah , Secara resmi telah melaporkan Dg Bella Di SPKT Polda Sulsel dengan Pasal 263 -264-266 KHUHP Minggu lalu .
Hingga kasus ini bergulir nampaknya ada angin segar akan penyelesaian sengketa lahan yang dimaksud ini. Pasalnya kuasa pendampingan ahli waris Dg Sila didatangi oleh pengacara Dg Bella.
Kronologisnya, “Kami Kuasa Pendamping Ahli waris Dg Sila kaget dan terkejut dengan kedatangan tamu dirumah kami dan memperkenalkan diri, “Saya Fahmi Pengacara Dg Bella” Ungkapnya memperkenalkan diri. FAHMI di damping temanya menyambangi Rumah kami Akbar Polo selaku kuasa Pendamping Ahli Waris Dg Sila, Diterimah Secara Baik oleh Pendamping Ahli waris Dg Sila, yang di saksikan berapa warga dusun Baddo Desa Tompobulu Maros. Jumat,17/6/2022 Sekitar Pukul 16.35.
Pihak pengacara Dg Bella, Fahmi selaku kuasa hukum, melakukan diskusi panjang terkait polemik Sila vs Bella, pihak pengacara bella sempat mengeluarkan ucapan dan membenarkan bahwa surat pernyataan yang ada sama kliennya dg Bella itu, mengakui isi surat pernyataan Bella sama sila itu memang tidak mempunyai tanggal dan bulan maupun tahun pembuatan surat tersebut. ungkapnya
Di duga Surat peryataan itu yang menjadi dasar pemerintah Desa Bonto Manurung di era Muh Aris, Sehingga membuat surat garapan di Atas tanah yang bersertifikat No 74 yang di keluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Maros”, ungkap Akbar polo
Atas nama Lembaga DPP Gempar Selaku Kuasa pendamping lewat ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo, bahwa Laporan polisi (LP) di Polda Sulsel, Pasal 263 Ahli waris Dg Sila Suriani ,Sudah Masuk unsur Pidana,kerna adanya pengakuan Pengacara Dg Bella Fahmi saat berkunjung di rumah kami. Ungkap Akbar Polo
DPP Gempar NKRI memintah pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel.Untuk serius menangani laporan polisi Ahli waris Dg sila selaku korban yang di rampas tanahnya duga surat pernyataan palsu.
Lanjut Akbar Polo menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengacara Dg Bella atas niat baik datang bertamu, ini tanda bahwa apa yang dipertahankan pihak Dg Bella bahwa ada surat pernyataan dan surat garapan tahun 2015, ini hidayah akan terbongkarnya surat yang diduga palsu yang ada di. tangan di dg Bella sendiri .
Penulis : Ica