Gemanews.id-Maros-Kasus pengrusakan rumah dan ban mobil yang diduga dilakukan oleh orang tidak kenal (OTK) di rumah mantan dusun Akbar akok (50) dan rumah milik salah satu guru honorer di Maros,milik jumalang (41). Diduga mandek di Polsek Tompobulu Maros 24/6/2022 sejak beberapa bulan yang lalu.
Dua warga desa Bonto somba ini Maros mendesak Polsek Tompobulu segera menangkap pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui oleh warga berdasarkan laporan korban merusak rumah dan ban mobil.
Hal tersebut disampaikan ke awak media gemanews.id Minggu 7-agustus- 2022. Korban mendesak kepada Polsek Tompobulu agar bekerja secara total untuk mengungkap kasus ini. Menurut korban Jumalang (41) polisi diharapkan tangkap pelaku jangan tebang pilih.
“Siapapun orangnya yang terlibat apakah itu warga Maros atau bukan polisi bekerja secara total. Jangan ragu ragu lagi. Tangkap pelaku dan lakukan pemeriksaaan,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, polisi diharapkan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Jadi jangan ragu ragu (tangkap pelaku) supaya rakyat percaya bahwa polisi itu hebat,” ujarnya.
Menurut informasi dihimpun oleh gemanews.id, diduga pihak Polsek Tompobulu Maros, telah mengantongi identitas pelaku pengrusakan mobil milik Mahmud dan rumah milik Jumalang di desa Bonto Manurung Maros.
Keterangan polisi
Terpisah Kapolsek Tompobulu Maros, AKP Asgar, yang dihubungi gemanews.id,lewat WhatsApp ya Minggu,7/8/2022,tidak memberi jawaban konfirmasi soal Polsek Tompobulu Maros telah mengantongi ciri-ciri dua pelaku pengrusakan ban mobil dan rumah di Bonto Manurung Maros.
Lanjut Mahmud juga berharap jika pelaku nanti ditangkap untuk mempercepat naik ketingkat penyidikan. Menurutnya agar masyarakat khususnya saya dan satu orang korban Jumalang o guru honorer Maros, merasa terlayani dan diperhatikan sebagai mana hak warga mendapatkan perlindungan dari polisi.
“saya mengutuk keras ke pelaku atas pengrusakan rumah ” ujarnya.(**)