oleh

Wasekjen DPP Gempar NKRI: Temukan Bukti 101 Hektar Tanah Yang Telah Dibebaskan, Diduga Melalui Dusun, Lurah Dan Camat Maupun Notaris di Maros

Gemanews.id-Makassar-Wakil Sekjen DPP Gempar NKRI dibuat bingung adanya pembebasan tanah adat yang di bayarkan oleh pihak Perumnas regional Sulsel salah satu badan usaha milik BUMN, Senin (05/09/).

Kurung 8 tahun usai pembebasan lahan,kasus ini pernah di tangani di Kejari Maros pada tahun 2019-2020, terkait pembebasan pembangunan perumahan perumnas maros salah bayar tapi mandek penanganannya

Ashari dihadapan awak media gamenews.id menegaskan telah menemukan sejumlah Bukti atas tanah adat telah di bebaskan 101 hektar.

Diduga dengan menggunakan surat Garapan yang di tandatangani oknum Dusun dan lurah maupun camat di kabupaten Maros, dan bekerja sama Dengan salah satu notaris di maros, sehingga pihak Perumnas regional Sulsel ini melakukan pembayaran ratusan miliar.

Persoalan ini dalam Minggu akan di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Jakarta terkait Kasus indikasi korupsi milyaran sesuai hasil dari pemeriksaan Kejari Maros mandek ungkap,” Askari wasekjen DPP Gempar Nkri.