oleh

Hakim PN Makassar, Didesak Jatuhkan Vonis Maksimal Kepada Terdakwa Dugaan Penipuan Yusuf Purwantoro

Gemanews.id.Makssar – Sidang dugaan penipuan dana pinjaman Rp.1 M, dengan terdakwa Yusuf Purwantoro hingga kini masih bergulir Di Pengadilan Negeri Makassar dan Korban Andi Wijaya berharap kepada hakim agar dapat menjatuhkan vonis seadil adilnya kepada terdakwa.

Terkait hal inipula, Aktifis Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Antikorupsi (GEMPAR) NKRI,  mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa.

Ketua Umum DPP Gempar, Akbar Polo, Sabtu (4/4/2020) menegaskan, vonis majelis hakim harus mengacu pada fakta persidangan yang ada. Akbar juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang maksimal kepada terdakwa.

“Gempar melakukan pemantauan dan mengikuti secara kontinyu jalannya proses persidangan yang digelar setiap pekan. Kami berharap Jaksa dan Hakim memberikam tuntutan dan vonis maksimal kepada terdakwa. Alasannya, terdakwa adalah oknum aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan panutan serta mengayomi masyarakat untuk taat hukum,” tegas Akbar Polo.

Beberapa pekan lalu, sidang kasus ini kembali ditunda pekan ini. Sebelumnya JPU dan Majelis Hakim telah mendengarkan kesaksian dari pihak terdakwa Iptu Yusuf, yaitu mantan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Totok Lisdiarto, Penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan ipar Iptu Yusuf, Rudik Harmono.

A Wijaya pada kesaksiannya di persidangan, beberapa waktu lalu, mengungkapkan, uang sebesar Rp1 miliar tersebut ditransfer via RTGS ke rekening Iptu Yusuf di BRI sesuai bukti yang dimiliki pada 25 Mei 2018 lalu.
Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan dan tidak ada itikad baik dari Iptu Yusuf kepada A Wijaya.
Dalam kasus ini, Iptu Yusuf didakwa pasal 378, 372 KUHP atas penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Zulkifli didampingi Heyneng dan Suratno berjalan singkat dan akan dilanjutkan pekan depan, 23 Maret 2020.(Tim)