Gemanews.id, SIDRAP-Satres Narkoba Polres Sidrap kembali menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus narkotika dengan 30 orang terduga pelaku narkoba, satu diantaranya seorang wanita. Selasa,(15/11/2022), di aula mapolres Sidrap jalan Bau Massepe No 1 Pangkajene
“Dari 30 orang terduga pelaku narkoba yang berhasil diamankan Polres Sidrap, satu diantaranya perempuan,” Jelas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK
Penangkapan para terduga pelaku ini dilakukan dalam kurung waktu 3 bulan yakni September hingga November tahun 2022.
Dari hasil pengungkapan tersebut. Satuan ResNarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan barang bukti 261,9 gram narkotika jenis sabu dan 200 butir ekstasi
Para terduga adalah kurir dan pengedar, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah
200 butir pil ekstasi tersebut. Lanjut Erwin, adalah milik pria berinisial RH (29) seorang warga kota Parepare.
“Adapun RH bersama barang bukti diamankan di Desa Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Jumat 11/11/2022, sekira pukul 02-30 Wita,” ungkap Kapolres Erwin Syah
“RH terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya.(**)