Gemanews.id-SOPPENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.
Salahuddin Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng mengatakan, Arsad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini .
“Tersangka Arsad merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)di kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ,”Ungkap Salahuddin dihadapan Wartawan, Selasa (28/2).
Sementara Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar mengungkapkan, bahwa modus dalam kasus dugaan korupsi ini yaitu Tahun 2017 tersangka menganggarkan Rp 2.096.909.500,- dan sebanyak Rp 2.138.875.200,- pada Tahun 2018 yang semestinya tidak dianggarkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan 23 orang saksi dan ekspose antara jaksa penyidik, ahli Poltek Unhas serta BPKP berkesimpulan dan menyatakan Arsad sebagai tersangka,”ungkap Musdar.
Sebagai informasi,saat ini tersangka Arsad telah dilakukan penahanan di Rutan Sipakaingge Watansoppeng.
Begitu pun tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Firman-Agusman