oleh

HR Tersangka, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi Kinerja Polres Luwu

Gemanew.id-Luwu – Berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT.Tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan  laporan Polisi (LP) nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Tentu menjadi kebanggaan dan eksistensi tersendiri untuk publik.

Dimana perkara yang ditangani Mapolres Luwu, kini telah membutikan sejatinya transformasi menuju polri yang presisi.

Dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Tentu polri mengedepankan 3S “Senyum, Sapa, dan Salam”.

Karena dalam mewujudkan kerja nyata, dibuktikan dengan kesungguhan bagi setiap anggota kepolisian negara republik indonesia, khusunya Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K, M.Si dalam kepimpinannya setelah mengantikan Kapolres Luwu yang Lama AKBP Fajar Dani Susanto.

Kaitan dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E, M.H. saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa. Terkait penanganan perkara tersangka, sudah ditangani. Dimana kasus tersebut, melibatkan anak dibawah umur.

“Sudah ditetapkan tersangka, pada saat gelar perkara. Dan tinggal menunggu waktu pelimpahan berkas tersangka ke tingkat kejaksaan negeri luwu untuk diproses lebih lanjut”. Kata AKP Muhammad Saleh. Senin sore, (28/11/2022) pukul 17:50 (Wita).

Lanjut Kasat, “Adapun ketentuan pasal yang ditetapkan dalam perkara tersangka, inisial (HR) 38 Tahun. Yakni, pasal 29 Undang-undang Pornografi dan ITE. Dengan ancaman pidana, 6 sampai dengan 12 tahun penajara”. Kuncinya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga ditetapkan Undang-undang ITE dan Pornografi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Sementara itu, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni, Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.

“Setelah mendengar kabar ini dinda, tentu kita mengapresiasi Penyidik dan Kapolres Luwu dalam mengedepankan 3S dan Transformasi Menuju Polri Yang Presisi”. Senin malam, (28/11/2022) pukul 21:15 (WITA).

Tak hanya itu, pria jebolan Alumni Unhas ini menambahkan bahwa “ Semoga penetapan tersangka (HR), dan upaya pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh kejari luwu”. Tutup Muhammad Sirul Haq yang juga selaku Direktur LKBH Makassar.

Sekedar diketahui, dugaan pelanggaran tindak pidana inisial (HR) dan (TPI) tak berhenti pada UU ITE, dan Pornografi saja. Melainkan, Perzinaan, Nikah Tanpa Ijin, Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan Pembunuhan Karakter (Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini sedang bergulir dan dikawal ketat.

Baik di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel Maupun Dewan Pers, agar hal ini tak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semena-mena atau main hakim sendiri. Sebab, Negara kita ini adalah Negara hukum yang wajib di taati. (Rilis/Red)