Gemanews.id-Maros-Umar Laune Ahli waris dari H.laune cucu Pasaung bin dio ( Selaku Korban Mafia Tanah) Beranikah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membongkar kasus dugaan Salah bayar Pembebasan lahan pembangunan Perumnas Maros, milik pasaung bin Dio milik nenek kami.
Adapun lokasi dimaksud di rampas oleh diduga mafia tanah,di lingkungan Baniaga kelurahan Taroada Kecamatan Turikale maros provinsi Sulawesi Selatan di depan Shorum penjualan mobil milik H. Kalla,di jalan poros Pangkep Makassar.
Apalagi Objek lahan milik nenek kami Pasaung bin dio Sesuai keterangan Umar laune telah dibebaskan oleh Perumnas,(Sesuai bukti baru) berdasarkan surat keterangan garapan atas Hj.Salmiah dkk(Ahli Waris H.Bohari), Sesuai keterangan Umar, dapatkan dari pihak perumnas regional sulawesi selatan.
Sehingga transaksi pembayaran milyaran Terjadi oleh pihak perumnas regional sulawesi selatan pada tahun 2015, sesuai bukti garapan yang di tanda tangani kepala lingkungan Sangkala Dolo,lurah taroada Muh Natsir,Camat Turikale Andi Rusma, Apalagi Uang yang digunakan uang negara Ujar umar, sesuai keterangan Umar laune(Korban Mafia Tanah) selaku cucu dari Pasaung Bin bin Dio,yang di temui awak media gemanws.id,di Salah Satu warkop di maros Sabtu Sore.11/3/2023.
Lokasi pembangunan perumahan perumnas Taroada maros, adalah milik nenek kami kami atas nama Pasaung bin dio yang diklaimnya berdasarkan Warka BPN dan rinci maupun pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuadae (REF, SHM No.0252/Taroada, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, bukan milik Ahli waris H.Bohari sesuai surat keterangan garapan “ucap umar”
Lanjut Umar, tanah nenek kami di perkuat lagi dengan adanya surat pernyataan melihat Warka sesuai surat kanwil BPN provinsi pada tahun 2016, maupun Berita melihat Warka yang di keluarkan kepala BPN Maros, yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di lokasi proyek pembangunan perumahan perumnas kelurahan taroada di Turikale ungkap Umar
Umar Ahli waris Pasaung bin dio, juga heran dengan ada bukti Sesuai Surat keterangan garapan tanah tertanggal 29/September 2014, yang dia di temukan, luas 1.212.074,M2(kurang lebih satu juta dua ratus ribu meter) diatas lokasi milik neneknya Pasaung bin dio Tutur umar
Terpisah Wakil Sekjen DPP Gempar NKRI sesuai informasi yang himpun sesuai surat keterangan garapan tanah tersebut luas nya sangat pantastis, sehingga transaksi pembebasan lahan di atas tanah adat Pasaung bin dio, sehingga pihak perumnas diduga melakukan pembayaran pembebasan Lahan tanpa melibatkan ahli waris yang sebenarnya ujarnya
Wakil Sekjen DPP Gempar NKRI Askari, berharap kasus ini bisa di bongkar oleh pihak Kejati Sulsel sehingga kasus ini menjadi terang menerang sehingga keadilan berpihak kepada Ahli waris Pasaung bin Dio ucapnya
Apalagi Ahli waris Pasaung bin dio pemilik tanah adat dilingkungan Baniaga kelurahan taroada kec Turikale Maros di miskinkan oleh diduga para Mafia Tanah padahal tanah mereka telah di bayarkan,tanpa ada mereka nikmati padahal itu tanah adat peninggalan neneknya kami Pasaung bin dio lanjut
Kasus ini telah di tangani penyidik Kejati Sulsel,di tambah Bukti-bukti s surat-surat atas nama Pasaung bin Dio telah di tangan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Sulawesi Selatan,Kasus harus terbongkar,Kerna kasus ini lebih parah dari kasus pembebasan bandara Berapa tahun yang lalu tutup Askari(**)