Gemanews.id-Maros-Maros-Mafia tanah di tengah masyarakat masih menjadi persoalan serius khususnya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kali ini dialami Nenek Tua Naima Karaeng Dingin Berumur 80 Tahun (korban Mafia Tanah) di Maros
Adapun Tanah yang diduga di rampas dan di Sertifikat kan tahun 2023 Oleh H.Sanusi, Berlokasi Jalan Poros jalan Masale Dusun Lokayya Desa Tompo bulu kecamatan Tompo Bulu Maros Sulawesi Selatan.
ket gambar: ini lokasi yang menjadi objek Menjadi Sengketa
Menurut Naima Karaeng dingin yang di temui media ini minggu.19/3/2023, mengatakan lokasi kami yang diklaim oleh H.sanusi adalah milik kami atas Naima Karaeng dingin dari hasil perkawinan suaminya Alm Kapten (Purn) TNI A.S Kaimuddin Karaeng Manaba, melahirkan 4 Orang anak, tersisa 2 (Dua) Orang.Kini masih hidup
Selaku korban mafia tanah, Ia juga mengaku sama sekali tidak pernah memindah tangankan tanah tersebut dengan luasnya 9,785 m2 ribu (sembilan,tujuh delapan puluh lima ) sesuai disertifikatkan atas nama H.Sanusi, padahal kami tidak Pernah sekali menjual ke Mereka ujar Naima Karaeng dingin
Naima Karaeng Dingin yang di temui di rumahnya berharap kepada yang mengelola tanah miliknya kami, yang berada di dusun lokayya Desa Tompobulu Kec Tompobulu Maros untuk tidak melakukan aktifitas diatas lokasi tersebut Kerna masih dalam status sengketa ujarnya
Yang di akui dan di beli oleh H.Sanusi dari saya yang telah di sertifikat oleh H.Sanusi pada tahun 2023, Untuk tidak melakukan Aktifitas diatas lokasi kami “ujar Naima Karaeng Dingin”
Kalau memang H.Sanusi Membeli tanah tersebut dari kami Kenapa dalam bukti sertifikat tidak ada asal mulanya tertulis tanah tersebut dari pemilik awal tercantum dalam sertifikat yang di keluarkan oleh pihak BPN maros pada tahun 2023, Atas nama Naima Karaeng Dingin Tuturnya
Naima Karaeng dingin berharap pihak BPN Maros Untuk segera membuka Warkah Dasar dari penerbitan sertifikat Atas nama H.Sanusi,Kerna keluarga Besar Naima Karaeng dingin Menilai ada keganjilan Pada penerbitan sertifikat tersebut ujarnya
“Lucunya lagi dalam isi sertifikat atas nama h.sanusi tidak mempunyai tulisan petunjuk dalam lembaran sertifikat tidak ada tertulis asal mulanya tanah tersebut dalam isi sertifikat yang di keluarkan BPN Maros atas nama H.Sanusi, ujarnya
Andi Agus Karaeng mile Naima Naima Karaeng dingin, berharap kalau memang H.Sanusi pernah membeli sama saya atau orang tuaku ada buktinya kami tanda tangan kami saksi,kenapa anda juga takut ketemu sama kami di mediasi polisi,kalau memang anda pemilik tanah sebenarnya,agar permasalahan ini bisa tuntas ujar Karaeng mile
Lanjut nenek tua Naima berharap kepada pihak penyidik kepolisian Polda Sulsel yang menangani kasus kami ini, untuk serius mengusut dan membongkar Kasus ini Kerna kami di korbankan
kami selaku korban Mafia Tanah, Sekali lagi kami katakan,saya selaku korban mafia tanah Naima Karaeng dingin demi tuhan, kami tidak Pernah melakukan penjualan atau ketemu yang nama H.sanusi, apalagi ketemu muka sama dia sesuai Ucapan H.sanusi saat di temui dirumahnya oleh wartawan, apa yang di katakan H.M.Sanusi itu semua bohong tutup Naima Karaeng dingin(**)