oleh

Oknum Kades Laiya Maros, Arogan Kepada Wartawan Saat di konfirmasi

Gemanews.id-Maros-Sikap arogansi Kepala Desa Laiya, Kecamatan cenrana, Kabupaten Maros,Saat di konfirmasi via Selulernya saat menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Senin malam (20/3/2023).

Diketahui, Jamaluddin seorang Kepala Desa Laiya Maros diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan tidak sepantasnya di ucapkan seorang oknum kepada desa kepada seorang awak media ini. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sejumlah Sumber di himpun media ini berharap kepada Direktorat Kriminal Khusus  (Ditrkrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk turun Mengusut tambang galian c ilegal tersebut sangat meresah kan warga desa Laiya kec Cenrana Maros.

Saat itu, seorang Jurnalis media online gemanews.id,yang juga pimpinan media online gemanews.id, mengkonfirmasi sang kades, dengan tujuan mengkonfirmasi adanya aktivitas tambang galian tambang golongan c jenis sertu pasir dan batu yang diduga ilegal di wilayah Desa Laiya kecamatan Cenrana Kabupaten maros, Sulawesi selatan.

Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik saat di konfirmasi via Selulernya ke pihak kepala desa (Kades) tersebut justru sebaliknya malah mendapat perlakuan ucapan yang tidak menyenangkan yang tak sepantasnya diucapkan dengan nada keras oleh seorang Sang kades Laiya Sirajuddin.

Oknum Kades tersebut kembali melontarkan Bahasa kasar ibarat bahasa preman kepada pimpinan media ini

Akbar polo selaku wartawan menjadi korban ucapan sang kades Menuturkan  sangat menyayangkan sikap oknum kepala desa tersebut, membahasakan tak sepantasnya diucapkan seorang Pejabat publik terlalu arogan saat di konfirmasi,Padahal setiap jurnalis Dalam menjalankan tugas seorang jurnalis dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

Oknum kades Laiya maros tersebut telah melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang  menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan,dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah tutup Akbar polo.(**)