Kejaksaan Maros, Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Pembebasan 101 Hektar Lahan Untuk Pembagunan Perum Perumnas di Maros

gemanews.id,Makassar-Diam diam, Kejaksaan Negeri Maros mulai menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pembebasan 101 hektar lahan untuk pembangunan Perumahan Umum Nasional (Perumnas) di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Dhevid Setiawan yang dikonfirmasi, Kamis (29/04/2020), membenarkan kalau pihaknya sedang melakukan penyelidikan tertutup terkait masalah tersebut.

“Kami sementara telaah dan lidik tertutup. Kami sudah lama menerima laporan dari masyarakat terkait pembebasan lahan itu,” tegas Dhevid yang dikonfirmasi via telepon.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangan, Alfian Palaguna SH kepada wartawan menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengusut tuntas masalah ini.

Alasannya, kata Alfian, kisruh soal pembebasan senilai Rp170 miliar itu, sudah bergulir sejak Tahun 2015. Namun, hingga saat ini tidak ada titik terang penyelesaiannya.

Yang jadi masalah, kata dia, ada warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut yang mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang pembebasan lahan.

“Ada pengakuan warga yang kami dampingi yang dalam keterangannya tidak pernah menerima apa yang semestinya menjadi hak beliau yakni Pasau Bin Dio H. Launa. Kok bisa seperti ini. Lantas siapa yang menerima uang pembebasan,” tegasnya.

Alfian meminta agar aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat dalam masalah ini.

“Kami menduga ada Indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat pada instansi tertentu yang ikut berperan dalam proses pembebasan lahan proyek Pembagunan Perum Perumnas Maros,” tukas Alfian.

Lebih jauh dia menguraikan, secara institusi, LBH Salewangan akan membac up penuh aparat Kejaksaan dalam membongkar kasus ini.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Maros dalam upaya melakukan pengkajian untuk mengusut tuntas serta melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat melakukan penyelewangan pada penggunaan keuangan negara,” tandas Alfian. (**)