oleh

Polres Maros Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Dendam

Gemanews.id-Maros– Kepolisian Resor Maros Polda Sulawesi Selatan, mengungkap tersangka kasus pembunuhan terhadap H. Haya, warga Dusun Laniti Cenrana Desa. Baji Pa’mai Kec. Cenrana Kab. Maros, Kamis 23/03/2023

Kejadian pembunuhan terhadap H. Haya yang dilakukan oleh tersangka AR yang terjadi pada Rabu (22/03/2023) sekitar pukul 17:30, wita di kecamatan Cenrana maros

Terpisah Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet saat di temui di Kantornya Minggu,26/3/2023, membenarkan kejadian tersebut, kasus ini terungkap setelah anak korban melaporkan peristiwa ini kepada polisi (Polsek Camba)

Mantan Kanit Tipikor Iptu Slamet, S.H., M.H, Penangkapan Tersangka Dipimpin Langsung kapolsek camba Iptu Mappiare dan Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman berhasil meringkus pelaku di rumah orang tuanya di dusun Laniti Cenrana Desa Baji Pa’mai Kec Cenrana Kab. Maros, Kamis 23/03/2023

Ke

Ket gambar, Kapolsek Camba bersama Jatanras Polres Maros berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

 

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati dan dendam karena pelaku dituduh mencuri sapi.

Di jelaskan Kronologis kejadian Pada Hari Rabu tanggal 22/03/2023, Sekitar pukul 17.30 Wita, Dusun Laniti Cenrana Desa. Baji Pa’mai Kec. Cenrana Kab. Maros, dimana korban sedang menanam kacang di kebun miliknya tiba-tiba datang Tersangka ARD (39) Menyerang secara membabi buta dengan menggunakan sebilah parang, sehingga korban mengalami luka parah di kepala dan wajah.

Dikatakan kasat Reskrim dalam peristiwa berdarah ini, korban mengalami luka sabetan parang di kepala serta wajah, dan di lengan bagian kiri serta sabetan parang bagian siku sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban”, urainya

Tersangka AR (39) terancam pasal Pasal 340 dan atau 338 kuh
Pidana tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Tersangka saat ini kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,”pungkasnya Kasat Reskrim polres Maros,(**)