Gemanews.id-Maros-Pengakuan Andi Agus Karaeng Mile (61) Tahun, anak tua dari Andi Naima Karaeng Mile. Istri Alm. Kapten Purn TNI Slamet Kaimuddin dg Manaba.Sebagai anak dari pejuang yang tak lain Anak kolong
Merasa di tipu muslihat oleh H.M Sanusi yang mengaku dia ingin membeli tanah peninggalan orang tua kami, Pada tahun 1999 waktu itu, Surat-surat yang kami titip sama dia, tanah kami yang sudah dia lihat, ternyata dia sudah sertifikatkan SHM 2003 padahal kami belum pernah transaksi termasuk mama saya kepada H.M Sanusi Waktu itu.
Andi Agus Karaeng Mile kepada media ini sebagai anak tua Naima Karaeng dingin menjelaskan, “sebagai korban Mafia tanah, saya serta orang tua termasuk adek saya yang masih hidup pun belum pernah melakukan jempol Surat-Surat tanah di atas tanah milik ibu saya Naima Karaeng dingin kepada diduga mafia tanah H.M Sanusi
Apa lagi menerima uang dari H.Muhammad Sanusi, sehingga pernyataan pengalihan Garapan yang ditandatangani oleh pemilik yang Sah Naima Karaeng dingin bersama dusun dan desa maupun camat waktu itu, semua itu palsu,” ungkap Andi Agus Karaeng mile
Adapun Lokasi hak milik atas nama orang tua kami yang luas dalam PBB Milik Naima Karaeng dingin 1,5 Ha. “Ini lokasi yang terletak dusun Masale dahulu. sekarang dusun Masale kec Tompo bulu Maros,” kata Karaeng mile saat di temui media online gemanews.id di rumahnya, di perumahan Pinang permai Ballu-ballu kelurahan Bontoa Kec Mandai Maros.Sulsel
Karaeng Mile nama panggilan sehari-hari sempat terheran. Dan merasa kaget saat mendengar tanah peninggalan orang tuanya Alm Kapten Purn TNI, Andi Selamet Kaimuddin Karaeng Manaba diduga disertifikatkan Hak Milik SHM Oleh H.Muhammad Sanusi pada tahun 2003, yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN Maros
Andi Agus Karaeng Mile menceritakan “sekitar tahun 1999 saya mendatangi rumah H.Muhammad Sanusi untuk menawarkan tanah milik orang tua ke H.M.Sanusi dirumahnya. Hanya menawarkan ya ‘catat baik-baik.’ Poin utamanya: Saya pastikan bahwa saya bersama adek serta orang tua kami Naima Karaeng dingin, ‘tidak pernah menandatangani atau menjual dan Mengjempol surat pernyataan Pengalihan tanah garapan kepada H.Muh.Sanusi.’ Diketahui pada tahun 2003 H.Muhammad Sanusi sertifikatkan tanah Kami,” kata AKM.
“Karaeng Mile berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Maros, Berpihak Kepada Rakyat Kecil dan segera membatalkan sertifikat Hak Milik H.M.Sanusi diatas tanah Kami. Kami juga sekeluarga berharap ATR BPN Maros sukses dalam hal itu Membongkar mafia tanah membatalkan sertifikat hak milik tersebut dan bisa menjadi dasar percontohan ATR BPN Maros Mendukung Program pemberantasan mafia tanah ucap Karaeng mile
Sebagai masyarakat kecil tertindas berharap ATR BPN Maros untuk Membantu kami Selaku Anak pejuang Kemerdekaan. Dan segera membongkar kasus mafia tanah dan permasalahan kami terselesaikan selaku korban Mafia tanah
Agar masyarakat Maros mengetahui langkah yang di ambil H.Muhammad Sanusi, itu Salah merusak dan menghancurkan Masyarakat kecil” ungkap Karaeng Mile”
Lanjut Saya merasa bersyukur kepada Allah SWT,Kerna perbuatan jahat mulai Allah bongkar sedikit-Sedikit ternyata surat Pernyataan pengalihan tanah garapan yang di jadikan dasar H.M.Sanusi, bahwa tanah kami dia Beli Akhirnya terbongkar dari melihat surat rahasia tersebut.
Apalagi Dalam bulan Suci Ramadhan ini, Surat keterangan Pengalihan tanah Garapan ini, bukan yang di gunakan H.M Sanusi sehingga sertifikat hak milik,SHM H.M Sanusi di atas Tanah orang tua kami yang di terbitkan oleh ATR BPN Maros Akhirnya Terbongkar tutup Karaeng Mile(**)