Gemanews.id-Maros-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu. Oleh karena itu, pemilu tahun depan akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
“Dalam provisi menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Akbar Hasan.S.Sos, Selaku Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Sulawesi,Dapil Sulsel,6, Meliputi,Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Alhamdulillah dan Sangat bersyukur, Kerna Hakim Makamah Konsitusi MK, Memutuskan sistem proporsional terbuka.
Ini bukti Bahwa demokrasi Pilcaleg 2024 menggunakan sistem pemilihan yang di pilih langsung oleh rakyat kecil,ini salah satu metode pas di gunakan seperti sistim pemilu 2019 ujar Akbar
Kami Selaku Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mempunyai Tagline pejuang Rakyat Kecil,Sangat Gembira dan berterima kasih banyak kepada Hakim MK, memutuskan putusan berpihak kepada rakyat Indonesia ucar Akbar polo
Dengan keputusan MK Pada hari kamis,15/6/2023 Kemarin, sosialisasi kepada masyarakat dengan metode Door to door dari rumah-rumah warga yang ada di Daerah Pemilihan, Alhamdulillah semakin Bersemangat untuk menjadi spirit bagi caleg mempunyai Teglain perjuangan rakyat kecil, tutup Akbar Polo
Komentar