gemanews.id,Makassar-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menandatangani surat rekomendasi dengan nomor: K.A/05/DPRD/XI/2020 perihal penyampaian laporan rapat kerja komisi A terkait penutupan tempat penjualan minuman keras di mall.
Wakil Ketua Komisi A Nunung Dasniar menuturkan, dari hasil rapat internal komisi A menetapkan bahwa penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di mal sudah harus ditutup.
“Rekomendasi Komisi A mengenai Penutupan tempat penjualan minuman keras yang ada di mal, jadi hari ini sudah final Komisi A menetapkan bahwa penjualan minuman keras di mal itu harus di tutup,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut, saat dikonfirmasi portalmakassar.com, di Ruang Rapat Komisi A, Senin (2/3).
Nunung mengatakan, penjualan minuman beralkohol di dalam kawasan mal melanggar undang-undang yang berlaku.
“Kita mengacu pada perda nomor 4 tahun 2014 bahwa tidak boleh ada penjualan minuman keras selain dari hotel, bar dan THM (temoat hiburan malam) dan hasil dari sidak kita kemarin,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa surat rekomendasi ini akan diteruskan ke pimpinan dan kemudian akan diteruskan kepada dinas terkait.
“Jadi hari ini DPRD dalam hal ini Komisi A akan meneruskan rekomendasi ini ke pimpinan untuk ditandatangani dan diserahkan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)