oleh

Kasus Dugaan Pungli 13 Juta Oknum Kades Tompobulu, Jalan di Tempat, DPP Gempar NKRI: Hukum di Maros Sudah Mati

Gemanews.id-Makasaar-Dewan Pemimpin Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi DPP Gempar NKRI Meminta Aparat Penegak Hukum APH dalam Hal ini Satgas Saber Pungli Kabupaten dan Inspektorat Kabupaten Maros, untuk serius mengusut kasus hukum Dugaan Pungli 13 Juta, Oknum Kades Tompobulu Maros Sulawesi Selatan.

Hal ini di tegaskan salah satu wakil sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI) Askari, kepada media ini Sabtu 1/7/2023.

Jika persoalan ini tidak di tuntaskan oleh satgas Saber Pungli dan Inspektorat Kabupaten Maros terkait Kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) 13 juta rupiah terkait pengurusan surat tanah Masyarakat Sendiri atas Nama Bakri Dg Ngawing,Maka kami katakan hukum di kabupaten Maros diduga Sudah Mati, ujar Sekjen DPP Gempar NKRI.

Lanjut Askari Kenapa saya katakan demikian, Sampai hari ini kasus dugaan Pungli Oknum Kades Tompobulu Jalan di tempat belum ada kejelasan Terkait kasus ini,apakah kasus ini masih berproses atau sudah Mati di tangan penegak Hukum Satgas Saber Pungli dan Inspektorat Kabupaten Maros tutur askari.

Masyarakat dan Pemuda Tompobulu Maros juga berharap kasus ini segera dituntaskan dan ada penetapan tersangka,berapa Saksi telah menyatakan melihat oknum kades Tompobulu menerima uang dari korban bakri Ngawing saat di periksa Penyidik Saber Pungli Kabupaten Maros ucap Askari

Apa lagi ad bukti video jelas dan akurat yang beredar dikalangan masyarakat dan pemuda Tompobulu dan masyarakat Maros termasuk anggota satgas Saber Pungli sudah lihat,jelas- jelas Oknum kades Tompobulu AS Menerima uang tersebut di salah satu warkop di Green Maal Maros, ungkap Askari

Sampai Naiknya berita ini, tak satupun pihak Satgas Saber Pungli dan pihak inspektorat Kabupaten Maros Sulawesi, yang bisa di hubungi oleh Media online Gemanews.id, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan Pungli Oknum kades tompobulu sudah dimana proses hukumnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *