Ad imageAd image

Gawat !, Rekapitulasi KPU Maros kembali Deadlock

admin
By admin 1.3k Views Add a Comment

Gemanews,id-Maros– Tahapan rekapitulasi Kecamatan Tanralili yang dilakukan oleh KPU Kab. Maros pada hari Senin 4 Maret 2024 kembali mengalami hujan interupsi dari para saksi partai politik yang berujung terpentingnya tahapan rekapitulasi kecamatan tersebut.

Berdasarkan dari pantauan media ini pleno yang disiarkan langsung pada laman resmi youtube KPU Maros.

Ad imageAd image

Pada saat pembacaan rekapitulasi tingkat DPR-RI ditemukan kesalahan fatal dimana ditemukan pergeseran suara pada form D hasil perolehan suara antara suara caleg dengan caleg lain dalam satu partai dan ditemukan pula tertukarnya suara satu partai dengan partai lain.

Yhudi yang juga saksi dari Partai Demokrat Maros, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut adalah kejadian langka dimana pergeseran suara yang sangat signifikan terjadi di 36 Titik se Kecamatan Tanralili dan melibatkan 10 partai, antara lain PKB, NASDEM, Hanura, GARUDA, PAN, DEMOKRAT, PERINDO, PPP, GELORA, UMMAT.

Sedangkan Hamka yang merupakan Koordinator saksi PPP Maros, mengungkapkan bahwa kejadian ini adalah kejadian fatal, dimana telah terjadi rekapitulasi suara yang bergeser dan apabila tindakan ini adalah tindakan yang disengaja maka ini bisa saja menjurus pada perbuatan merubah suara pemilu, dimana yang telah diatur pada Pasal 505 dan 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Perbuatan merubah ataupun merusak serta menghilangkan hasil pemilu, adalah tindak pidana yang sanksinya penjara,” tutup Hamka.(**)

Share This Article
Leave a review