Gemanews.id-Makassar Korban honorer Laskar pelangi Pemkot Makassar tahun 2022, yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer di Pemkot Makassar, Yang menjadi korban kebijakan Walikota Makassar Danny Pomanto,Akibat Laskar pelangi
Tahun ini mendapatkan Angin segar bagi ribuan korban Honorer Korban laskar pelangi Pemkot Makassar, dinyatakan Lolos seleksi Pendataan BKN 2024, dari Pusat sesuai data yang di keluarkan oleh pihak BKN Pusat di jakarta tahun ini
Budiawan Sebagai Honorer Korban laskar pelangi terzalimi bersama ratusan Honorer Korban Laskar Pelangi Pemkot Makassar, meminta Menpan RB dan BKN Pusat Maupun Kanreg IV Makassar Untuk tidak tutup mata melihat persoalan ini, Akibat kebijakan walikota Makassar Danny Pomanto melabrak aturan Menpan RB dan BKN Ujarnya
Menurut Berapa sumber dihimpun Media gemanews.id,diminta namanya untuk di rahasiakan, pengawai Kanreg Wilayah IV BKN di Makassar di jalan Pancncerakang Kota Makassar telah mengeluarkan pernyataan tidak mengakui Laskar Pelagi, ada juga sumber Pengawai BKN mengatakan data pendataan Honorer tahun 2022,di keluarkan oleh BKN Pusat sesuai data di dapatkan korban korban honorer Laskar pelangi itu benar Ujarnya
Budiawan Selaku korban honorer laskar pelangi,yang telah mengabdi 17 tahun atas kebijakan walikota Makassar Danny Pomanto memberhentikan dirinya pada tahun 2022, berharap pendataan oleh Menpan RB dan BKN tahun 2022 honorer Pemkot Makassar,kini namanya telah terdata seleksi Pendataan di bkn pusat di tahun 2024, wajib di hormati Pemkot Makassar ujar budi
“Alhamdulillah Data honorer yang keluar tahun ini 2024 dari data BKN, Hampir Semua Korban Honorer laskar kebijakan Walikota Makassar Danny Pomanto,Lolos Seleksi Pendataan BKN 2024 sebagai PNS dan PPPK ungkap Budi
Sayangnya Pihak pemerintah kota Makassar tidak mengakui pendataan BKN dan Menpan RB yang ingin di gunakan sebagai data honorer Pemkot Makassar, untuk diangkat sebagai PPPK, kami juga selaku korban honorer laskar pelangi, berharap BKN dan Menpan RB segera turun membongkar kebijakan Bobrok walikota Makassar, “tutup budi”(**)