Gemanews.id-Maros-Tambang batu galian C yang berlokasi di kaki gunung,yang berlokasi Dusun Kappang Desa labuaja kec Cenrana Maros, diduga ilegal ini milik Kepala Desa Labuaja, yang kembali beroperasi.
Tambang batu Galian C diduga telah beroperasi sudah hampir 3 bulan, Anehnya Aparat Penegak Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polres Maros tak berdaya,untuk menutup tambang galian C ini,Ada Apa?
Padahal Tambang ini berada di kaki gunung, tepat di belakang rumah Kades Labuaja Asdar, kegiatan tambang terus beroperasi. Warga setempat kian mengeluhkan suara bising dan polusi yang sangat meresahkan warga setempat ujar sumber yang minta namanya untuk tidak di tulis kepada gemanews.id, Minggu,26/5/2024.
Ketua Harian DPP Gempar NKRI Askari UL, mengaku heran. “Sepertinya kades tersebut punya power luar biasa kepada APH (aparat penegak hukum) Sehingga Tambang Ilegal tersebut tidak berani tersentuh Oleh dirkrmsus Polda Sulsel dan polres Maros Ujarnya
Masyarakat dan pengiat Aktivis mengungkapkan berencana mengajukan mosi tidak percaya kepada Kapolres Maros dan dirkrmsus Polda Sulsel tidak berani menyentuh tambang ilegal milik kades labuaja
DPP Gempar NKRI menantang Dirkrimsus Polda Sulsel maupun Kapolres Maros , Kasatreskrim, Kanit Tipidter, dan Kapolsek Camba untuk tegas. Tidak membiarkan oknum kades melabrak undang-undang,tidak ada orang kebal hukum di negeri ini tutur askari
Hal ini bukan yang pertamakali Kades Labuaja, Asdar disorot soal tambang liar. Sebelumnya dia membuka tambang di lahan pinggir Jalan Poros Maros-Bone yang belakangan berhenti karena mendapat protes dari warga. Apalagi, aktivitas alat berat merusak jalan dusun yang dibangun dengan Dana Desa.
Namun, Asdar tak berhenti. Dia kemudian membuka lahan tambang baru di belakang rumahnya. Itulah lokasi yang berada di kaki gunung.
Aparat kepolisian sebenarnya sudah pernah turun dan memeriksa beberapa orang. Tetapi tambang jalan terus seolah tak mempedulikan APH di wilayah itu. (*)