Gemanews.id-Makassar-Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2024,diduga di kotori dengan Ulah Oknum ASN yang tak lain salah seorang Kepala SKPD Kota Makassar, yang seharusnya berada pada posisi netral
Hal ini sudah jelas aturan larangan ASN berpolitik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut sudah jelas ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN di Pemkot Kota Makassar
Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.
Oknum Kadis di Kota Makassar ini terbukti melakukan Kampanyekan atasannya Sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur maupun Istri Atasnya sebagai calon Walikota Makassar yang heboh dan viral di group-group WhatsApp Di Kota Makassar, secara terang terangan melalui group WhatsApp ,ini telah merusak nama besar ASN di kota Makassar,harus di berikan saksi tegas ujar Zul CCW
Terkait hal ini, Celebes corruption watch (CCW), Zulfikar angkat bicara terkait tidak netralnya salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara ASN di pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulawesi Selatan yang bertugas di pemerintah kota Makassar
Oknum Kadis Pendidikan ini,yang berpangkat eselon ll B melakukan kampanye lewat WhatsApp group salah satu kandidat calon walikota Makassar dan calon gubernur Sulawesi Selatan, yang tak lain istri walikota Makassar Indira dan walikota Makassar yang juga bakal calon gubernur Sulawesi Selatan,yang tak lain Atasannya oknum kadis menjadi sorotan sulsel
Hal ini mendapat kritikan pedas dari salah satu pengiat LSM di kota Celebes corruption watch (CCW), Zulfikar, meminta panwas Kota Makassar untuk tidak tutup mata dan tuli,atas perbuatan oknum Kadis Pendidikan Kota Makassar
Oknum Kepala SKPD ini bertugas di Pemkot Makassar, sudah jelas pelanggaran beratnya dan aturan ASN dan sudah jelas Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Aturannya sudah jelas terkait ASN jangan bermain-main di politik, harus netral kenapa ada seorang oknum ASN bertugas sebagai kadis Pendidikan Makassar melakukan kampanye lewat WhatsApp ke sejumlah guru dan kaseg SD dan SMP tutur zul
Perbuatan Kadis Pendidikan kota Makassar Muhyiddin sangat mencederai Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022,harus di beri saksi berat dan Panwas kota Makassar Jagan diam dan buta terkait perbuatan kadis pendidikan tutup zhul
Terpisah Kadis Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin yang coba di konfirmasi via WhatsAppnya oleh media ini,Sabtu,14/9/2024,tidak memberikan tanggapan sampai naik berita ini, terkait dukungan dirinya di pilkada gubernur Sulawesi Selatan dan pilwalkot Makassar yang viral di group WhatsApp di kota Makassar(**)