Ad imageAd image

Akibat Lolosnya LSM Pekan 21 Jadi Pemantau, Tim Hukum Maros Sejuk Laporkan KPU ke Bawaslu

admin
By admin 2k Views Add a Comment
Ket gambar: Sumber foto : Nurul Caption : Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Chaidir Syam - Muetazim Mansyur resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros ke Bawaslu terkait putusan lembaga pemantau Pilkada

Gemanews.id-MAROS – Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros ke Bawaslu terkait putusan lembaga pemantau Pilkada diduga tidak netral

Menurut mereka, penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau sudah mencederai integritas Pilkada. Pasalnya, LSM itu selama ini terindikasi berafiliasi dengan gerakan kotak kosong.

Ad imageAd image

“Kami sudah melaporkan KPU atas penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau. Padahal selama ini kita bisa lihat dan baca di media kalau LSM itu terafiliasi dengan kotak kosong,” kata tim hukum Maros Sejuk, Yunus Tiro, Selasa (26/11/2024).

Menurut Yunus, di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 124 serta PKPU nomor 8 tahun 2017 sudah sangat jelas mensyaratkan netralitas bagi lembaga pemantau.

Namun, KPU Maros justru malah meloloskan lembaga itu tanpa mempertimbangkan kiprah pengurusnya yang terang-terangan mendukung gerakan kotak kosong di media sosial.

“Bagaimana mungkin KPU tidak melihat semua itu. Padahal di media sosial dan di media online, kita bisa lihat bagaimana kiprah sekretaris Pekan 21 itu terang-terangan mendukung kotak kosong,” paparnya.

Parahnya lagi, kata dia, lembaga pemantau yang seharusnya netral itu, justru menjadi gerbong bagi para pendukung kotak kosong melakukan konsolidasi.

“Saat ini hampir semua pemantau Pilkada yang masuk melalui Pekan 21 itu adalah orang-orang yang selama ini pendukung kotak kosong. Lalu apakah itu disebut netral,” lanjutnya.

Sementara itu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan laporan tersebut diterima Bawaslu, Senin (25/11/2024).

Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan materielnya.

“Jika syarat formal dan meterilnya terpenuhi maka laporan akan diregister,” sebutnya.

Ia menyebutkan kelima komisioner KPU terseret dalam laporan Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur ini.

“Namun, untuk sanksinya belum bisa saya jawab, karena belum ditentukan dugaan pelanggarannya, tapi kemungkinannya pelanggaran administrasi ini,” sebutnya.

 

Share This Article
Leave a review