Gemanews.id-Maros, Sulsel — Aset milik Pemerintah Kabupaten Maros berupa eks Pasar Masalae yang terletak di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, diduga dirampas oleh seorang mafia tanah berinisial SG. Ironisnya, hingga kini, Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Muetazim Mansyur belum mampu mengambil kembali aset tersebut, yang kini sudah dikuasai secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, mafia tanah tersebut diduga mendapat dukungan dari seorang oknum LSM, sehingga dengan leluasa mengklaim dan menguasai lahan milik Pemda Maros tersebut.
Padahal, lahan eks Pasar Masalae tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Maros, yang telah bersertifikat resmi dengan Nomor Sertifikat 00003 Tahun 2014, seluas 40 are. Namun, hingga saat ini, tak terlihat adanya upaya serius dari Pemkab Maros maupun DPRD untuk mengambil kembali aset yang diklaim secara tidak sah tersebut.
Beberapa sumber menilai, mafia tanah tidak akan berani mengambil alih tanah bersertifikat milik pemerintah jika tidak ada pihak yang membekinginya. “Sulit dibayangkan mereka bisa selancang itu tanpa adanya oknum yang membentengi di belakang,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Tompobulu.
Menariknya, pada beberapa tahun silam, mantan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset sah Pemkab Maros, lengkap dengan bukti sertifikat. Namun kini, di era pemerintahan jilid dua Bupati Chaidir Syam, respons pemerintah terhadap perampasan ini terkesan diam dan tidak ada tindakan tegas.
Masyarakat Desa Tompobulu pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Maros segera turun tangan dan bertindak tegas. Mereka berharap agar aset milik Pemkab Maros tersebut dapat dikembalikan dan mafia tanah yang telah mendirikan bangunan di atasnya dengan menggunakan dokumen palsu bisa diproses secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Maros terkait status dan tindakan atas lahan eks Pasar Masalae yang dirampas tersebut.(**)