Gemanews.id-Makassar — Aksi massa yang tergabung dalam Forum Generasi Muda Seluruh Indonesia (Formasi) mendatangi kantor Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk menyampaikan protes keras terhadap pembangunan yang dilakukan pihak Universitas Graha Edukasi Makassar di atas fasilitas umum (fasum) berupa jalan di kawasan Jalan Biring Romang, RT 003 RW —, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Para aktivis Formasi menuntut Dinas Tata Ruang agar tidak memberikan izin pembangunan apa pun di atas lokasi fasum tersebut, yang menurut mereka merupakan akses jalan umum warga sekitar.
Dalam orasinya, Arman Alfiandi, salah satu koordinator aksi, menegaskan bahwa pihak kampus Universitas Graha Edukasi Makassar telah membangun bangunan di atas lahan fasum tanpa ada persetujuan dari masyarakat maupun pejabat wilayah setempat seperti RT dan RW.
“Tindakan pihak kampus jelas melanggar akses jalan warga dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Ini termasuk pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” tegas Arman dalam orasinya.
Formasi juga mengungkapkan hasil investigasi mereka di lapangan yang menemukan bahwa kampus Universitas Graha Edukasi Makassar tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di atas fasum tersebut.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan hasilnya jelas: tidak ada izin bangunan di atas fasum itu. Jadi tindakan mereka adalah bentuk pelanggaran yang harus segera dihentikan,” tambah Arman.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar yang menerima para demonstran menyampaikan bahwa mereka akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Kami akan turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan. Jika memang terbukti ada pembangunan di atas fasilitas umum tanpa izin, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan,” ujar perwakilan dari Dinas Tata Ruang.
Aksi damai yang dilakukan Formasi ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga fasum jalan tersebut dikembalikan sebagaimana fungsinya untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.(*)


