Gemanews.id-Makassar — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulawesi Selatan, Ichan, angkat bicara terkait dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) yang berada di Jalan Maccini Baru, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Menurutnya, fasum yang dulunya digunakan sebagai jalan umum oleh masyarakat kini telah berubah menjadi bangunan ruko tiga lantai milik seorang bos properti(Pengembang) ruko dulu. Padahal, berdasarkan master plan, area tersebut merupakan fasum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Dulu tempat itu digunakan warga sekitar dan masyarakat Maccini Gusung untuk melintas atau menuju ke kantor lurah. Sekarang malah berdiri ruko tiga lantai. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Ichan saat ditemui awak media, Jumat (24/10/2025).
Ichan mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Ia berharap pemerintah kota segera mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri di atas fasum tersebut dengan tegas.
“Kami meminta Wali Kota untuk segera turun tangan. Fasum itu milik masyarakat, bukan milik pengusaha. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi tata kelola kota dikota Makassar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ichan mengungkapkan bahwa bangunan tersebut kini tidak hanya dijadikan ruko, tetapi lantai tiganya disulap menjadi tempat sejenis wisma oleh pemilik bangunan. Hal ini semakin memperjelas adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan lahan publik.
Sementara itu, Lurah Maccini Gusung, Sumarlin, telah turun langsung ke lokasi fasum yang dipermasalahkan. Menurut sejumlah sumber di lapangan, pihak kelurahan akan segera melaporkan temuan tersebut ke pihak Kecamatan Makassar untuk ditindaklanjuti secara administratif.
“Selama ini untuk kebaikan bersama, kami dari pemerintah kelurahan mendukung langkah teman-teman media dan LSM untuk membongkar kasus fasum yang dijadikan ruko tiga lantai di Jalan Maccini Gusung,” ujar Sumarlin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi fasilitas umum di wilayah perkotaan. Publik pun menanti langkah konkret Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagaimana mestinya — untuk kepentingan masyarakat, bukan segelintir pihak.(**)


