Ad imageAd image

Warga Maccini Gusung Desak Pemkot Makassar Bongkar Ruko Diduga Berdiri di Atas Fasilitas Umum

admin
By admin 156 Views Add a Comment
Ket Gambar: Inilah Objek lokasi Fasum dijalan Maccini Baru kelurahan Maccini gusung kec Makassar, yang dijadikan Ruko lantai lll, diduga oleh Pengembang

Gemanews.id-Makassar— Sejumlah warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Tata Ruang untuk membongkar bangunan ruko tiga lantai yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) berupa jalan lingkungan.

Bangunan tersebut berada di Jalan Maccini Baru, tepat di samping bekas gudang milik Baba Puyung. Warga menilai, lahan itu seharusnya menjadi akses jalan umum yang selama ini digunakan masyarakat untuk keluar-masuk wilayah Maccini Gusung dan menuju kantor kelurahan.

“Dulu itu fasum, jalan umum yang bisa dilalui masyarakat sekitar. Tapi sekarang sudah disulap jadi ruko tiga lantai oleh pengembang,” ujar Akbar., salah satu warga Maccini Gusung, saat ditemui awak media, Selasa (28/10/2025).

Ad imageAd image

Akbar menilai Dinas Tata Ruang dan instansi terkait harus tegas membongkar bangunan tersebut, karena keberadaannya telah menutup akses publik dan melanggar aturan tentang penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang kepada pemerintah kota Makassar.

“Payung hukumnya sudah jelas. Dalam Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap pengembang wajib menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Tapi di sini malah disalahgunakan,” tegasnya.

Sejumlah warga lain juga membenarkan bahwa lokasi ruko tersebut dulunya merupakan jalan umum yang menjadi akses alternatif masyarakat menuju Kantor Lurah Maccini Gusung. Mereka menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pengembang.

Ad imageAd image

“Sudah jelas itu fasum jalan umum. Kami minta Dinas Tata Ruang jangan tutup mata. Harus ada pembongkaran,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Lurah Maccini Gusung, Sumirlan, dikabarkan telah meninjau langsung lokasi yang dipersoalkan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa bangunan tersebut memang berdiri di atas jalur fasum yang semestinya menjadi akses jalan warga.

“Kalau dinas terkait betul-betul ingin menuntaskan kasus ini, kami warga siap membantu memberikan data awal agar masalah ini terbongkar dan pelakunya mendapat sanksi hukum yang setimpal,” tutup Akbar. (**)

Share This Article
Leave a review