Gemanes.id-Makassar, — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu (KOBAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (29/10/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan kontrol publik terhadap dugaan pelanggaran hukum tata ruang oleh pihak Universitas Graha Edukasi Makassar.
Koordinator Lapangan, Sugianto, dalam orasinya menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Ia menyebut, hasil kajian internal KOBAR dan laporan masyarakat menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum tata ruang dan perizinan bangunan oleh pihak kampus tersebut.
Menurut Sugianto, bangunan milik Yayasan Graha Edukasi Makassar diduga berdiri di atas jalan umum dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jalan umum adalah milik publik yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan privat atau komersial. Ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung,” tegas Sugianto dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Aktivis Bersatu menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Wali Kota Makassar untuk mencabut surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Kampus Universitas Graha Edukasi Makassar.
2. Meminta Kepala DPMPTSP atau Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang agar meminta pertanggungjawaban dari pihak kampus terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Makassar dan manajemen Universitas Graha Edukasi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.(**)


