Ad imageAd image

Sekdaprov Sulsel Diduga Bersikap Arogan Saat Dikonfirmasi Jurnalis Soal SK Bendahara BOS SMA

admin
By admin 192 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Sikap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekdaprov Sulsel) Jufri Rahman menuai sorotan setelah diduga menunjukkan respons arogan saat dikonfirmasi awak media terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA.

Konfirmasi dilakukan menyusul adanya informasi dari sumber yang menyebutkan bahwa SK Bendahara BOS SMA ditandatangani oleh Sekdaprov Sulsel.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi resmi guna memastikan kebenaran serta dasar administrasi pencairan Dana BOS, mengingat dana disebut telah cair sementara SK Bendahara belum diterbitkan.

Ad imageAd image

Pada pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp, awak media menyampaikan pertanyaan secara sopan dan resmi. Namun hingga berita ini ditayangkan pertama kali, Sekdaprov Sulsel tidak memberikan jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.

Karena tidak adanya tanggapan, awak media kemudian memberitakan peristiwa tersebut di tiga media, yakni Visioner News (media online nasional), Suara Pendidikan (media online lokal), dan Celebes Post.

Setelah berita dipublikasikan dan diketahui telah dibaca oleh Sekdaprov Sulsel, Jufri Rahman justru mengirimkan pesan singkat berupa tanda tanya “???” disertai stiker emotikon tertawa. Respons tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dalam menghadapi konfirmasi pers.

Ad imageAd image

Tidak berhenti di situ, ketika awak media kembali meminta tanggapan substansial atas persoalan SK Bendahara BOS, Sekdaprov Sulsel kembali membalas dengan pesan, “Apa yang mau ditanggapi? Sejak kapan SK bendahara dana BOS harus Sekdaprov yang tanda tangan? Dan siapa yang menyampaikan?”
Awak media kemudian menegaskan bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang kredibel dan sesuai dengan prinsip jurnalistik, identitas sumber wajib dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap Sekdaprov Sulsel tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan etika komunikasi pejabat negara terhadap media.

Sebagai pejabat publik, Sekdaprov memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan klarifikasi yang jelas, objektif, dan profesional, terlebih menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, Sekdaprov Sulsel Jufri Rahman belum memberikan klarifikasi resmi atau penjelasan tertulis terkait mekanisme penerbitan SK Bendahara BOS SMA maupun pencairan dana yang telah dilakukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(**)

Share This Article
Leave a review