Ad imageAd image

PJI Sulsel: Desak Pemkot Makassar Segera Bayarkan Gaji PPPK Yang Tertahan Sampai Memasuki Ramadhan

admin
By admin 325 Views Add a Comment

Gemanews,id-MAKASSAR — Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menunda pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disebut masih tertahan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Desakan tersebut disampaikan Rizal menyusul pernyataan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang sebelumnya menyoroti persoalan belum dibayarkannya gaji PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Makassar.

“Dengan adanya respons dari Komisi II DPR RI, tidak ada alasan lagi untuk menahan gaji mereka. Ini wajib dibayarkan karena merupakan amanat undang-undang,” tegas Rizal kepada awak media, Kamis (19/2/2026).

Ad imageAd image

Rizal memperingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan oleh Pemkot Makassar, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum maupun langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hingga sepekan terakhir masih terdapat PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Makassar yang belum menerima hak mereka tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

“Kami mengingatkan, jangan sampai kami mengambil langkah advokasi terbuka. Aspirasi para PPPK harus segera dijawab dengan pembayaran hak mereka,” ujarnya.

Ad imageAd image

Rizal juga meminta Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran terkait untuk bersikap tegas dan responsif terhadap persoalan tersebut.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terlebih menjelang bulan Ramadan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah PPPK paruh waktu, penahanan gaji diduga berkaitan dengan kebijakan internal.

Namun demikian, Rizal menegaskan bahwa apa pun alasannya, hak pegawai tidak boleh ditunda.

“Sekali lagi kami tegaskan, selama PPPK memiliki SK yang sah, maka gaji mereka wajib dibayarkan sesuai perintah peraturan perundang-undangan meniru bahasa Salah satu anggota komisi ll DPRD RI ,” tutup Rizal.(**)

Share This Article
Leave a review