Gemanews.id-Luwu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara. Selain itu, penyidik juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.
Keduanya resmi ditahan oleh Kejari Luwu di Belopa pada Kamis sore, 5 Februari 2026. Setelah menjalani proses pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa selain dua pejabat tersebut, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Tiga tersangka lainnya yakni Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang diketahui berperan sebagai pelaksana serta pengelola kegiatan program P3-TGAI,” ujar Muhandas.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Muhandas mengungkapkan bahwa program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada Tahun Anggaran 2024 tersebar di 152 titik kegiatan pembangunan irigasi. Namun dari hasil penyidikan, seluruh kegiatan tersebut diduga memiliki permasalahan.
Dalam praktiknya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menjadi penerima program pembangunan irigasi tersebut.
“Setiap kelompok tani diminta memberikan sekitar Rp35 juta,” ungkap Muhandas.
Uang tersebut diduga dijadikan sebagai fee atau imbalan agar kelompok tani dapat memperoleh serta menjalankan program pembangunan irigasi yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.
Kejari Luwu menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari kelompok tani penerima program.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara dan merampas hak para petani penerima program irigasi.
Penyidik juga memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional guna mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi dalam program yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan petani tersebut.(**)
