Advokat Desak Respons Lurah dan Klarifikasi Wali Kota Soal Janji “Sampah Gratis” di Makassar

admin
By admin 106 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Advokat dan Konsultan Hukum, Dr. H. Sulthani, mendesak pihak kelurahan setempat untuk merespons somasi yang telah dilayangkan terkait dugaan penghinaan terhadap kliennya.

Dia juga meminta Wali Kota Makassar memberikan klarifikasi resmi mengenai janji kampanye terkait kebijakan “sampah gratis” di Kota Makassar.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul insiden yang diduga terjadi di lingkungan RT/RW 06/04, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat oknum warga yang disebut melontarkan pernyataan bernada merendahkan terhadap kliennya dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan “tidak mau membayar sampah, banyak maunya, dan selalu ingin gratis.”

Sulthani menilai pernyataan tersebut tidak tepat, mengingat pihak yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penagihan iuran sampah. Selain itu, ia menyinggung adanya janji kampanye mengenai program “sampah gratis” yang sebelumnya disampaikan dalam proses politik di kota tersebut.

“Pemerintah Kota Makassar diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan tersebut, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai realisasi janji kampanye dan dasar hukum implementasi program pelayanan kebersihan, termasuk terkait iuran sampah,” kata Sulthani dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan bahwa kliennya pada prinsipnya siap mematuhi kebijakan pemerintah apabila telah ada kejelasan regulasi dan penjelasan resmi dari pemerintah kota, apabila jelas fasilitas dan pelayanan apa yang disiapkan PemKota untuk menunjang kebersihan sampah di Kota Makassar. Menurutnya, janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat seharusnya dapat direalisasikan dan dijelaskan lebih lanjut, apa kendalanya karena seharusnya kebijakan sampah gratis harus menjadi visi-misi, menjadi rencana strategis kegiatan/program prioritas pemerintah kota Makassar.

“Hal ini penting agar masyarakat memahami mekanisme pelayanan kebersihan yang disiapkan oleh pemerintah kota, termasuk terkait sistem pengelolaan dan pembiayaan layanan persampahan,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Lurah Tamalanrea untuk memfasilitasi proses mediasi antara kliennya dengan pihak yang disebut dalam somasi. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

Sulthani menegaskan, apabila hingga setelah perayaan IdulFitri 1447 Hijriah tidak ada respons atau itikad baik untuk melakukan mediasi dari pihak kelurahan maupun pihak yang disomasi, maka kliennya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Klien yang dimaksud dalam perkara ini adalah Multazan Haseng, yang juga seorang advokat dan aktifis lingkungan, sosial dan kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Tamalanrea maupun Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut.(**)

Share This Article
Leave a review