Gemanews.id-Gowa-Sulsel — Dugaan pelanggaran perbuatan Asusila kembali mencuat di lingkungan pemasyarakatan. Seorang oknum petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bollangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah kasus yang melibatkan dirinya viral di media sosial.
Oknum petugas berinisial APK (29) diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial NN (29), yang diketahui merupakan mantan warga binaan di lapas tempat yang bersangkutan bertugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih menjalani masa pidana.
Setelah bebas, relasi keduanya disebut berlanjut hingga terjadi hubungan pribadi di luar ikatan pernikahan ( Perbuatan Asusila) di wilayah Kota Makassar.
Dari hubungan tersebut, korban mengaku mengalami kehamilan.
Namun, korban juga menyatakan bahwa dirinya mendapat tekanan dari terduga pelaku untuk menggugurkan kandungan korban.
“Saya diminta untuk menggugurkan kandungan dan pelaku tidak mau bertanggung jawab karena takut pekerjaannya terganggu,” ujar NN dalam keterangannya, dikutip berapa Awak Media
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Bollangi maupun instansi terkait mengenai dugaan kasus tersebut.
Secara hukum, tindakan menggugurkan kandungan tanpa dasar yang dibenarkan undang-undang berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 346 hingga Pasal 349.
Selain itu, apabila terbukti, perbuatan tersebut juga dapat dikenai sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini, korban dikabarkan tengah berupaya menempuh jalur hukum dengan rencana melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) guna mendapatkan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta profesional oleh aparat penegak hukum.(**)

