Gemanews.id.Makassar – Jabatan Kadis Kominfo dipastikan sementara akan diisi oleh pelaksana tugas kadis, pasalnya Kepala Dinas defenitif Ismail H.A, SE kembali menggeluti profesi sebagai dosen .
Informasi ini dibenarkan Ismail bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 29674/A3/KP.06.06/2021 Tgl. 27 April 2021 Tentang Perpindahan Ke Dalam Jabatan Dosen, menetapkan berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2021 di Pindahkan Ke Dalam Jabatan Dosen Pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Pada Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Lebih lanjut Ismail menjelaskan bahwa proses pengalihan menjadi dosen tidaklah mudah karena butuh waktu yang panjang serta kelengkapan administrasi 22 jenis antara lain SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat dan jabatan serta rekomendasi persetujuan melepas dari tempat asal bekerja dan rekomendasi siap menerima dari kampus yang menjadi hombase jadi dosen.Namun yang paling ribet adalah Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat karena ditelusuri semua apakah selama PNS hingga menjadi pejabat tidak ada temuannya.
Penulis : Akbar Polo
Editor : Asrul