Gemanews.id-Makassar-Aksi unjuk Rasa dari Koalisi lintas lembaga di kota Makassar terkait eksekusi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah yang menjalani hukuman 5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel Selain itu mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat selaku pemberi selama 4 tahun
berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koalisi lintas lembaga yg tergabung dari 5 organ berbeda yakni PGMPR, CCW, FORMALK, DAN GEMPAR menganggap bahwa pengembangan kasus dan fakta” sidang tersebut tercuat muncul nama inisial FT yang kami duga besar terlibat dalam pusaran kasus suap
Maka kami dari Aliansi Mahasiswa Lintas lembaga meminta, mempertegas, serta mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengembangan kasus antara lain :
1.minta Komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk sesegera menempatkan tersangka Baru dalam perkera tersebut agar tidak tebang pilih dalam proses pemberantasan korupsi (Equality Before The law).
2.Memangil seluruh nama” yang tercuat dalam persidangan dalam pengembangan kasus sesuai dengan fakta” sidang
3.memanggil seluruh kontraktor untuk melakukan penyidikan serta pemanggilan sebagai saksi dalam proses persidangan perkara 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. a.n Nurdin Abdullah, 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. a.n Agung Sucipto dan 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Edy Rahmat
Dengan ini kami mengundang seluruh elemen mahasiswa serta media untuk melakukan peliputan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Jum’at 24 Desember 2021
Titik aksi : fly over
jumlah massa : 45 orang
Demikian pemberitahuan Aksi kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Koordinator Aksi Rafik Rumaf dalam rilisnya mengatakan bahwa aksi in adalah aksi prakondisi yang digelar di kota Makassar sebelum mereka Bertolak ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK tutupnya.