Ad imageAd image

DPP Gempar Nkri Beranikah Kejati Sulsel Bongkar Kasus Pembebasan Tanah Perumnas Maros, Dengan Menggunakan Uang Negara

admin
By admin 870 Views

Gemanews.id-Makassar-Wakil Sekjen DPP Gempar Nkri Askari beranikah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan baru Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membongkar Pelaku Kejahatan Mafia tanah dan indikasi korupsi terkait pembebasan lahan pembangunan perumnas Maros Sulawesi Selatan.yang diduga salah bayar oleh perum perumnas regional wilayah Sulawesi

Padahal Tanah adat tersebut Milik Pasaung bin Dio yang diduga telah dibebaskan oleh pihak Perum Perumnas seluas 101 hektar, dengan menggunakan Anggaran negara bukan pada pemiliknya yang Sah,Alias Salah Bayar,adapun lokasi yang kami maksud berada di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Diduga saat pembayaran tanah tersebut melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Maros, pejabat yang hadir diantaranya dusun sampai lurah dan kecamatan maupun Notaris maupun diduga Adek Mantan Bupati Maros Hartini Rahman, mengetahui adanya transaksi pembebasan lahan tersebut

Ad imageAd image

Kasus ini, Menurut sumber di Kejari Maros dari investigasi media online berapa tahun lalu, menjelaskan, sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap.

Dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan Kejari Maros waktu itu berapa tahun, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar ujarnya

Kasus tersebut sempat di tangani oleh pihak Kejari Maros waktu itu, terkait indikasi salah bayar oleh pihak perumnas maros,tapi hal tersebut jalan di tempat alias mati lampu Penyidikannya ujar Askari

Ad imageAd image

Umar cucu Pasaung bin Dio,Selaku Ahli waris, tanah mereka merasa tanah milik nenek kami di rampok dan di jual tanah adat milik neneknya tas Nama alm Pasaung bin dio.tanpa melibatkan kami selaku ahli waris ujar umar

Dalam  pembebasan Tanah Adat milik nenek kami Pasaung bin dio, yang di bebaskan oleh perum perumnas regional wilayah Sulawesi di nikmati oleh bukan pemilik tanah adat,dalam hal ini nenek kami ujar Umar

Ahli waris Passaung Bin Dio, bernama H.Laune semasa hidupnya orang tua Umar, mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut.

Lokasi tanah adat dimaros,yang diklaim Ahli waris Pasaung bin dio, berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.(**)

 

 

 

 

Share This Article