Ad imageAd image

Aktivitas Developer BCL 6 Mandai Ilegal, Tidak Mempunyai izin,Andi Harjan: Pemerintah Maros di Nilai Tutup Mata

admin
By admin 418 Views Add a Comment

Gemanews.id-Maros – Aktivitas pengembang perumahan BCL 6 terus berjalan sementara di duga tidak mengantongi ijin. pemerintah Maros dinilai tutup mata karna tidak melakukan tindakan yang semestinya.

Diketahui Membangun perumahan perlu memiliki izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas (Andal lalin), Izin Pengesahan Site Plan, dan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi.

Ad imageAd image

Selain itu, developer perumahan juga perlu memiliki Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Proses perizinan pembangunan perumahan kecil yang sudah disederhanakan oleh pemerintah dapat diproses dalam waktu paling lambat 9 hari kerja.

Ironisnya pihak Devloper BCL 6 terus melakukan aktifitas membangun perumahan semetara di duga tidak mengantong ijin membangun.

 

Terkait pembagunan perumahan milik devloper BCL 6 di jalan poros Kariango dusun Bonto Ramba desa Bonto Matene menuai sorotan KETUA ALIANSI _ AKPAN & HAM .A. Harjan , Mengatakan , kami sudah melakukan investigasi menanyakan ke pihak terkait soal perizinan.

“kami sudah menanyakan soal perizinan pembangunan perumahan BCL 6 yang sementara ini beraktifitas di dusun Bonto ramba desa bonto Matenne kecamatan mandai kabupaten maros, Pihak perijinan juga membenarkan kalau perumahan BCL 6 belum mengantongi izin. Katanya

“Selam itu Apa yang di lakukan oleh pihak pengembang BCL6
Kami menyoroti di karenakan di mana pengendalian alih fungsi lahan sawah yang berdasar hukum tidak di lakukan oleh pihak pengembang dan seharusnya pihak terkait menghentikan Aktifitas pembangunan sebelum adanya izin PBG dari instansi terkait. “Imbuhnya.

“Pemerintah kabupaten maros yang terkait dengan hal tersebut jangan tinggal diam seakan akan melakukan pebiaran pada pengembang terus melakukan pembangunan tanpa mengantongi ijin.

“Padahal ini sudah jelas aturan dan regulasinya yang tertuan dalam undang – undang no 11 tahun 2020 dan pasal 347 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 izin mendirikan bangunan (IMB) digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang mulai berlaku pada tanggal dua Agustus 2021 “jelas Harjan.

Kami berharap kepada seluruh unsur terkait Harus mengambil tindakan agar melakukan pemberhentian selam tidak mengantongi izin.” Tegasnya.
Setelah di konfirmasi dengan

Kabid perumahan Andi Kurnia kepada awak media menyampaikan bahwa kami sudah 2 kali melayangkan surat teguran Namun pihak pengembang tidak mengindahkan/membangkang developer tersebut(**)

Share This Article
Leave a review