Ad imageAd image

Viral! Lapak Kuliner di Bahu Jalan Pasar Cidu Makassar Disorot, Diduga Disewakan Rp 5 Juta per Bulan

admin
By admin 245 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar – Pasar Cidu, salah satu objek kuliner yang tengah viral di Kota Makassar, kini menuai sorotan tajam. Bukan karena aneka takjil dan makanan khas yang dijajakan, melainkan karena penggunaan bahu jalan sebagai tempat berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang diduga disewakan hingga jutaan rupiah.

Salah satu sumber yang dihubungi oleh awak media, Jusman, membenarkan bahwa dirinya ikut menyewa bahu jalan tersebut untuk dijadikan lapak jualan. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis dini hari (26/6/2026), Jusman mengungkap bahwa ia menyewa tempat tersebut dari pemilik rumah di depan bahu jalan dengan biaya sewa sebesar Rp5 juta per bulan.

“Tempat penjualan kami memang menggunakan bahu jalan. Kami sewa dari pemilik rumah depan lokasi tempat kami berjualan,” ungkap Jusman.

Ad imageAd image

Pernyataan ini sontak menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian dan Investigasi Rahman Rizal (Lemkira), Abd. Rahman Rizal, menegaskan bahwa bahu jalan tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dijadikan lokasi usaha.

“Bahu jalan itu punya fungsi penting dalam lalu lintas, untuk darurat kendaraan, pejalan kaki, dan keselamatan. Penggunaan selain itu adalah pelanggaran,” tegas Abd. Rahman Rizal.

Ia menyebut, aktivitas jual beli atau penyewaan bahu jalan bukan hanya menyalahi aturan tata ruang dan transportasi, tapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya karena mengganggu arus lalu lintas.

Ad imageAd image

Atas dugaan praktik penyewaan lapak di bahu jalan ini, Lemkira mendesak pemerintah kota  untuk segera bertindak tegas

“Kami minta Dirut PD Pasar Makassar, Camat, Satpol PP, Danramil, hingga pihak Polsek untuk membongkar praktik sewa lapak ilegal ini di Pasar Cidu. Apalagi, sudah ada pengakuan langsung dari salah satu penjual,” tutup Rahman Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PD Pasar Makassar maupun aparat terkait soal dugaan praktik sewa bahu jalan tersebut. Namun, isu ini telah memicu keprihatinan publik, mengingat penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan komersial secara ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan.(**)

Share This Article
Leave a review