Warga Parangloe Gowa Laporkan Oknum Lurah di Makassar, atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

admin
By admin 268 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang warga Parangloe, Kabupaten Gowa, Muhammad Ruslan, resmi melaporkan seorang oknum lurah di Makassar berinisial BD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam transaksi pembelian sebidang tanah, yang disebut berlokasi di Romang Lompoa Kec Bonto Marannu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Kepada awak media pada Jumat (13/3/2026), Muhammad Ruslan menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada tahun 2015 ketika terlapor menawarkan sebidang tanah kepada dirinya. Setelah melalui pembicaraan dan tercapai kesepakatan harga, Ruslan mengaku menyerahkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp100 juta kepada terlapor.

Menurut Muhammad Ruslan, pembayaran tahap awal tersebut dilakukan melalui transfer bank, sementara proses kesepakatan berlangsung di kediamannya yang berada di Jalan Hertasning, Makassar.

“Pembayaran awal sudah masuk Rp100 juta. Kesepakatannya, pelunasan akan dilakukan setelah akta atau surat-surat tanah diterbitkan oleh pihak notaris,” ujar Ruslan.

Namun, harapan korban untuk memiliki tanah tersebut tidak pernah terwujud. Setelah menunggu cukup lama, Ruslan mengaku baru mengetahui bahwa tanah yang dijanjikan kepadanya diduga telah dijual kepada pihak lain.

Ruslan juga menyebut hingga saat ini terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang muka yang telah diserahkan, meskipun dirinya mengaku memiliki sejumlah bukti transaksi.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian penyelesaian, Ruslan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar. Saat ini laporan tersebut telah diterima dan tengah ditangani oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman serta proses penyelidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Zhoel, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan warga tersebut secara serius.

“Jika dugaan ini terbukti, kami meminta aparat penegak hukum di Polrestabes Makassar bertindak tegas dan memproses oknum lurah berinisial BD sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai kasus tersebut berpotensi mencoreng citra pemerintahan apabila benar melibatkan aparatur publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kasus ini tentu memprihatinkan. Jika benar dilakukan oleh seorang pejabat publik, hal tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor yang disebut sebagai salah satu oknum lurah di Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut.(**)

Share This Article
Leave a review