GemaNews.id, Makassar- Setiap Pejabat SKPD menjelang masa berakhir masa jabatan sebagai Kepala SKPD di pemerintah kota Makassar. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 35-38 yang mengatur Tentang pengembalian kendaraan dinas Para SKPD kota Makassar Yang berakhir masa jabatan apakah dia pensiun maupun pindah kantor, maka Penggunaan kendaraan dinas akan berakhir Menggunakan Kendaraan dinas. Kendaraan tersebut wajib dikembalikan ke SKPD terkait dimana dia Pernah mereka bertugas.
Kepala Bidang Aset BPKAD kota Muh Rachmat Azis saat ditemui gemanews.id, di ruang kerjanya, memberi tanggapan terkait dalam hal pengelolaan barang milik daerah, Selasa (03/11/2020).
“Faktor yang muncul dari adanya kebijakan ini. Mengingat pejabat di masa lalu, ketika pensiun ada kesan imbalan menggunakan kendaraan. Berakhirnya masa pengguna kendaraan dinas setelah berakhirnya masa jabatan,” kata Rachmat Azis.
Lanjutnya, bersangkutan mengikuti ketentuan yang berlaku, mengikuti lelang secara online dan harus diikuti. Siapapun bisa mengikuti baik pengawai berdinas dinas kota Makassar maupun masyarakat umum
“Batas jangka waktu, masa manfaatnya, tidak layak digunakan akibat biaya perawatan yang tinggi,” tambah Rahcmat.
“Gubernur Sekda Provinsi, Walikota Wakil Walikota Makassar maupun Bupati wakil bupati, dapat membeli tanpa lelang kendaraan dinas tersebut. sesuai Peraturan mendagri maupun peraturan daerah no 7 tahun 2017.
Terkait perda tersebut dia juga Belum mengetahui jelas apakah perda ini ada dalam bentuk soft copy dan online Silakan Cek Atau tanyakan ke bagian hukum yang tau persis masalah itu,” tutup Rachmad . (**)