oleh

Stafsus Saber Pungli, Lirik Pembebasan Lahan Ratusan Miliar Rupiah Di Maros

Gemanews.id.Maros –
Pembebasan lahan yang telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah Di Kabupaten Maros bakal menuai masalah karena diduga terjadi penyelewengan dalam proses pembebasan oleh perumnas. Benarkah proses pembayaran tepat sasaran,,,? Kini Kejari Maros telah menyidik kasus tersebut.

Semakin mencuatnya persoalan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gempar NKRI akhirnya mengadukan kasus dugaan mark up serta salah bayar pembebasan lahan seluas 101 hektare di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros oleh Perum Perumnas ke Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli Pusat), Kamis (07/05/2020). Tim Saber Pungli sendiri di bawah komando Kementrian Koordinator Polhukam RI.

Ketua DPP Gempar NKRI, Akbar Polo menyerahkan dokumen pengaduan ke Staf Khusus Koordinator Kelompok Ahli Saber Pungli Pusat, Ir Ramzah Thabraman SH di Makassar.

Ramzah Thabraman yang juga Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat kepada wartawan menyatakan, kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh kepada DPP Gempar NKRI untuk menguak adanya dugaan praktik korupsi dalam kasus pembebasan lahan di Maros.

Ramzah mendesak Kejaksaan Negeri Maros, bersikap profesional serta serius dalam mengungkap secara tuntas kasus ini.
Kata Ramzah, dari dokumen awal yang ada, mencuat kuat adanya dugaan salah bayar dalam pembebasan lahan ini. Peran para oknum pejabat yang berkaitan dengan pembebasan lahan ini, harus dibuka secara gamblang.

“Jaksa harus profesional. Seret semua oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Potensi kerugian negaranya sangat besar. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Tim Saber Pungli Pusat akan segera membentuk tim untuk turun melakukan investigasi,” tegas Ramzah Thabraman.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dari pengaduan DPD Gempar NKRI terkuak kalau seorang ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

Terpisah, Ketua DPD Gempar NKRI, Akbar Polo menegaskan, sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.

“Sebagai kuasa ahli waris, kami mempertanyakan siapa saja yang menerima ganti rugi. Apa alas hak mereka dan berapa harga permeter yang dibebaskan. Apakah harga pembebasan sesuai diterima oleh warga atau kah ada yang mengalir ke orang lain. Tugas jaksa membongkar kasus ini,” tegas Ketua DPD Gempar NKRI, Akbar Polo.

Akbar Polo menimpali, penyidik harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

DPP Gempar NKRI,kata Akbar Polo dkk, yang mendampingi Ahli Waris H.Laune, berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dia bahkan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui anggota Komisi III DPR RI dan KPK dan Ketua Tim Saber Pungli Pusat.

“Kami akan meminta agar kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan Jaksa Agung,” tandas Akbar. (*)